Oil & Gas

Tugas Baru Dirjen Migas Monitoring Harga Gas Bumi Tertentu

img title

Jakarta, petroenergy.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu, tanggal 25 November 2016 lalu.

Dijelaskan, penetapan harga gas dalam Permen tersebut, ini dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan hasil yang optimal bagi industri tertentu agar mempunyai daya saing.

Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja, dalam pasal 2 Permen tersebut.

Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam ini.

“Dengan penetapan harga gas bumi tertentu ini, persetujuan Menteri ESDM atas harga gas bumi tertentu tidak diperlukan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3.

Dalam Pasal 3, diatur bahwa harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja dan tarif pengangkutan gas bumi, mengacu pada Lampiran I dan II yang merupakan bagian dari Permen ini. Harga gas bumi tertentu ini, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.

Ditetapkan pula, SKK Migas mengkoordinasikan penyesuaian harga gas bumi tertentu pada produsen gas bumi. Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dan dokumen administrasi lainnya terkait harga gas bumi tertentu, wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2016.

BPH Migas mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Penyelesaian Surat Keputusan, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi dan dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan gas bumi, diselesaikan paling lambat 31 Desember 2016.

Menteri ESDM menugaskan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan monitoring dan menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM mengenai penetapan harga gas bumi tertentu untuk industri tertentu setiap 3 bulan.

Menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu berdasarkan laporan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang mengetahuinya, menteri ESDM memerintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  (mk)

 

 

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category