Maritime

Strategi Trenggono Me-“Rebound”-kan Sektor Kelautan & Perikanan

img title

Petroenergy.id, JAKARTA - Inilah tekad Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. "Saya ingin membawa KKP 'rebound' agar sektor kelautan dan perikanan bisa berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan."

 

Tekad itu ditandaskan Menteri dalam satu pertemuan, beberapa waktu lalu. Menteri Trenggono menyebut ada tiga program terobosan akan dipertajam di periode 2021-2024. Program itu sebagai upaya kementerian mengembangkan pembangunan kelautan dan perikanan berkelanjutan dan menyejahterakan.

 

Program pertama adalah peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.

 

Program kedua, pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan.

 

Program ketiga, pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal.

 

Ketiga program itu potensial untuk dikembangkan. Betapa tidak, berdasarkan data produksi perikanan tangkap laut tahun 2019, jumlahnya sebanyak 6,98 juta ton. Data mengungkap, masih terbuka peluang pemanfaatan sebesar 3,05 juta ton.

 

Optimalisasi peluang yang ada itu akan dibarengi dengan peningkatan tata kelola perikanan tangkap dan juga perbaikan tatacara pemungutan PNPB. Pemungutan ini semula dilakukan dengan cara pra produksi menjadi pasca produksi.

 

Dengan skema baru itu, sektor perikanan tangkap ditargetkan memberikan kontribusi PNBP kepada negara sebesar Rp12 triliun. "Perkiraannya sebesar itu pada  2024," jelas Menteri.

 

Kontribusi PNBP itu pada gilirannya akan dimanfaatkan kembali bagi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan nelayan. Wujudnya antara lain  berupa pemberian Asuransi Kesehatan, Kecelakaan dan Jaminan Hari Tua; Pembangunan Kampung Nelayan Maju; bantuan sarana dan diversifikasi usaha; hingga pembangunan infrastruktur pelabuhan perikanan.

 

Menteri Trenggono memastikan bahwa nelayan yang akan memperoleh manfaat ini adalah nelayan tradisional maupun nelayan ABK (anak buah kapal).

 

Demi merealisasikan target peningkatan PNBP, ada beberapa langkah yang harus dilakukan KKP bersama pemerintah daerah. Antara lain  revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP.

 

Selain itu, KKP berkehendak mempercepat penyelesaian turunan PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No 27 Tahun 2021, sebagai tindak lanjut dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [tius]

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category