Oil & Gas
SKK Migas Optimis Serapan Gas Kembali Naik

Petroenergy.id, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) optimis penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT. Perusahaan Gas Negara dengan PT Pupuk Kujang dan PT. Pertagas Niaga dengan PT Pupuk Iskandar Muda akan meningkatkan serapan gas nasional.
Demikian dikatakan, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman ketika memberikan sambutan pada acara penandatanganan yang dilaksanakan secara daring di Jakarta pada Senin (31/8/2020).
“Melalui PJBG yang ditandatangani hari ini, kami harapkan pasokan gas dari hulu dapat meningkatkan penyerapan gas. Hal ini tidak hanya berarti akan meningkatkan penerimaan Negara dari sektor hulu migas, namun juga meningkatkan roda perekonomian nasional dengan meningkatnya aktivitas industri pupuk yang sangat dibutuhkan oleh para petani,” kata Fatar Yani Abdurrahman.
Fatar menambahkan, saat ini pasokan gas hulu ke PGN yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (yaitu ConocoPhillips, Pertamina EP dan PHE Jambi Merang), belum terserap secara optimal. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak buyer untuk segera mencari keputusan agar sisa gas ini dapat terserap seluruhnya,”katanya.
“Kepada pelaku usaha industri hilir, kami menyampaikan kesekian kalinya bahwa dukungan Negara melalui Kebijakan Penyesuaian Harga Gas sudah sangat besar, dengan mengurangi bagian negara dari sisi hulu agar harga di end user dapat lebih bersaing. Hal ini sebagai upaya untuk mencapai affordability,” ujar Fatar.
Sebelumnya, sejak Mei hingga Juli 2020 SKK Migas telah menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Permen ESDM No 8 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No. 89K/2020 dengan menandatangani 23 Dokumen Side Letter PSC antara SKK Migas dan KKKS serta penandatanganan 59 Letter of Agreement antara Penjual dan Pembeli. Seluruh volume gas yang terkontrak dan mendapatkan kebijakan pemerintah tersebut sebesar 2.136,02 BBTUD. (MK)