Oil & Gas

SKK Migas Menjadikan UMKM Mandiri dalam Sistem Pengadaan  

img title

...Dwi Soetjipto, Kepala Skk Migas

UKM/UMKM berpeluang masuk di industri hulu migas.  Revisi PTK 007 antara lain telah menyertakan perusahaan lokal termasuk UMKM ikut proses tender pengadaan barang/jasa. Namun, sejauh ini realisasinya tidak signifikan. Apa yang menjadi kendalanya?

Berdasarkan data tahun 2019, partisipasi perusahaan lokal dan UKM sudah cukup banyak, untuk nilai USD 1 juta di tahun 2019 dapat terserap sekitar 100 % kegiatan pengadaan dikerjakan oleh perusahaan lokal, bahkan untuk nilai Tender lebih dari USD1 juta sudah banyak juga perusahaan lokal yang dapat berpartisipasi, dimana perusahaan-perusahaan besar saat ini adalah merupakan bagian dari pembinaan KKKS sehingga mereka menjadi sebuah perusahaan besar.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, mengatakan pihaknya selain ketat melakukan pengawasan juga melakukan penilaian kinerja dari setiap KKKS terhadap pemberdayaan perusahaan lokal ini.  “Artinya, tidak hanya yang wajib tetapi kita juga mendorong KKKS untuk melibatkan perusahaan lokal untuk nilai Tender di atas USD1 juta,” katanya.

Kembali pada fakta bahwa tidak semua UKM/UMKM dapat terserap di industri hulu migas, karena jumlah paket pengadaan di tahun 2021 sejumlah 437 paket, tentu jauh lebih kecil dibandingkan jumlah UKM/UMKM di Indonesia. Sehingga daya dan upaya  kami fokuskan agar paket untuk UKM/UMKM tersebut 100% bisa diserap oleh mereka dan menjadi modal berharga untuk meningkatkan daya saing UKM/UMKM pemenang tender di hulu migas untuk dapat naik kelas, sehingga dapat ikut tender dengan nilai yang lebih besar. Kata lain, agar UKM/UMKM lebih mandiri lagi dalam system pengadaan barang dan jasa.

Untuk melihat lebih lagi beberapa upaya yang dilakukan SKK Migas untuk mendukung kontribusi pengadaan di daerah dan meningkatkan kemampuan UK dan UM antara lain melalui beberapa kegiatan sebagai berikut :

  • Vendor Day Bersama di setiap area Perwakilan SKK Migas dengan tujuan untuk mensosialisasikan ketentuan terkait TKDN dan optimasi penguatan kapasitas kemampuan dalam negeri.
  • Coaching Clinic dimana KKKS melakukan pembinaan kepada Vendor Lokal untuk pemahaman terkait TKDN, CIVD, PTK-007, system CSMS / K3LL pada kegiatan usaha hulu migas.

Selain itu SKK Migas turut mendukung program pembinaan vendor yang dilakukan oleh KKKS antara lain :

  • Program Workshop / Local Vendor Development untuk Proyek Abadi yang dilakukan oleh KKKS Inpex bekerjasama dengan Univ Patimura dan BUMD / Kadin Maluku
  • Program Local People Development untuk proyek Tangguh KKKS BP
  • Program Local Business Development di daerah operasi Rokan KKKS CPI

Memang masih banyak nada sumbang seputar proses tender terkait UMK. Berdasarkan fakta bahwa dalam praktek pengadaan barang/jasa, UKM dianggap untuk memecah-mecah paket pengadaan barang/jasa saja, UKM dinilai hanya berdasrkan dokumen administrasi bukan dilihat dari sisi kompetensi, UKM belum masuk dalam daftar pangadaan barang/jasa hulu migas.

Menanggapi hal di atas, seperti telah  disinggung sebelaumnya bahwa bagaimana upaya SKK Migas dan KKKS untuk memberikan dukungan bagi UKM/UMKM?

Ya, SKK Migas dan KKKS senantiasa memberikan dukungan bagi UKM/UMKM dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, sehingga tidak diperbolehkan pekerjaan yang seharusnya porsi UKM dikerjakan oleh perusahaan besar. Selain itu juga dalam PTK007 diatur kepada kontrak-kontrak besar tetap diminta untuk melibatkan UKM termasuk koperasi kecil. Memang perlu diakui bahwa terdapat pekerjaan-pekerjaan di hulu migas ini membutuhkan teknologi tinggi yang tidak mungkin dipenuhi oleh UKM maka hal ini dikecualikan dapat dikerjaan oleh pemilik teknologi.

Saat ini, kata Dwi Soetjipto,  SKK Migas telah menggunakan Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan parsipisasi yang lebih luas bagi penyedia barang dan jasa. Bagi Penyedia Barang dan Jasa yang telah terdaftar maka cukup memantau kegiatan tender di KKKS untuk selanjutnya dapat mengikuti kegiatan Tender di KKKS apabila ada pekerjaan yang sesuai.

Dwi Soetjipto menambahkan, kehadiran perusahaan lokal/UKM justru sangat membantu. Menurutnya, dukungan UKM khususnya di daerah operasi sudah sangat diatur di PTK007. “Kami industri hulu migas akan sangat terbantu apabila semakin banyak UKM yang kompeten dapat berkontribusi, hal ini menjadi bagian dari menjaga keberlangsungan operasi,” katanya.

Berikut ini ada bebrapa upaya SKK Migas dalam meningkatkan pemberdayaan UKM di kegiatan usaha hulu migas yang telah dituangkan dalam PTK007 antara lain:

  • Pemberian kesempatan keterlibatan UKM dalam tender di KKKS daerah operasi
  • Pemberian porsi pekerjaan untuk UKM termasuk koperasi kecil
  • Kewajiban pembinaan oleh KKKS
  • Pemberian bantuan uang muka
  • Keringanan dalam Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan:
    • Tidak diterapkannya jaminan penawaran sampai dengan Rp2.5 Milyar
    • Penerapan 0.5% Jaminan Penawaran bagi perusahaan dalam negeri
    • Tidak memerlukan Jaminan Pelaksanaan dengan nilai Kontrak sampai dengan Rp100 juta.
  • Pelatihan-pelatihan yang bermanfaat untuk meningkatkan kinerja dan kemampuan usaha antara lain terkait peraturan pengadaan barang dan jasa serta K3LL.

 

Capaian TKDN 2021

Kemudian, hal yang cukup membanggakan bahwa capaian TKDN 2021 disebutkan sebesar 57%. Tapi,  tantangan untuk mencapai TKDN inl cukup  berat, salah satunnya adalah disebabkan kemampuan perusahaan jasa penunjang industri hulu migas masih memilikì keterbatasan terutama terkait teknologi tinggi dan permodalan (PMDN). Alasan ini sering dijadikan alasan  oleh KKKS untuk memilih impor.

Menanggapi hal itu, ini mengacu kepada kewenangan kementerian perindustrian sebagai pelaksana dan pembinaan kebijakan di bidang perindustrian nasional serta pembina industri penunjang migas merupakan Kementerian ESDM Cq Ditjen Migas sesuai Permen ESDM no 13/2015.

Sementara, SKK Migas mendorong KKKSS melalui kebijakan PTK 007 dan kolaborasi program pembinaan Vendor untuk memberikan kesempatan berpartisipasi agar dapat tumbuh kembang melalui alih teknologi, pengembangan personil dan kerja sama dengan Perguruan tinggi serta pusat riset teknologi nasional untuk menunjang kebutuhan dalam kegiatan usaha hulu migas.

SKK Migas, kata Dwi, senantiasa mendukung program pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kemampuan dan kapabilitas dari dalam negeri. Penetapan target TKDN sebagai tercantum dalam lampiran ketentuan Permen ESDM 15/2013 telah ditetapkan senilai 57% untuk tahun 2021, dimana seluruh KKKS dan SKK Migas berkewajiban untuk bersama-sama mendukung pencapaian target tersebut.

Untuk mencapai pemenuhan target tersebut, masih menurut Dwi Soetjipto, diperlukan kolaborasi yang sinergik antara SKK Migas, KKKS dan stakeholder terkait yaitu Ditjen Migas dan Kemenperin untuk melakukan pembahasan komprehensif terkait supply demand untuk mendukung kegiatan usaha hulu migas.

Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri wajib untuk digunakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan mempertimbangkan aspek kualitas, waktu penyerahan yang sesuai dan harga yang kompetitif. Dari sisi kualitas dan teknologi SKK Migas bersama dengan KKKS mendukung upaya peningkatan kapasitas lokal antara lain melalui :

  • program alih teknologi untuk meningkatkan kemampuan dalam negeri
  • uji coba/substitusi produk
  • koordinasi suppy demand dengan instansi terkait (Ditjen Migas dan Kemenperin) untuk membahas dukungan terhadap industry penunjang migas.
  • Ketentuan hanya Perusahaan Dalam Negeri dan Perusahaan Nasional yang dapat menjadi lead konsorsium dan Perusahaan Asing tidak diperbolehkan menjadi Pelaksana Kontrak Langsung
  • Jika terdapat anggota konsorsium Perusahaan Asing, maka lead konsorsium harus PDN sebagai bagian dari transfer knowledge dan peningkatan kemampuan usaha penunjang dalam negeri

Ketika ditanya, tahun ini apa saja target pencapaian penggunaan produksi dalam negeri untuk menujang kegiatan industri hulu migas, Dwi menimpali akan mengacu pada program transformasi IOG 4.0. Menuruinya, sejalan dengan program transformasi IOG 4.0 yang menjadi terobosan SKK Migas dengan penetapan target jangka migas Indonesia yaitu mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari (bopd) dan 12 miliar standar kaki kubik (Bscfd) gas serta meningkatkan multiplier effect sektor minyak dan gas bumi.  Dimana dalam target peningkatan multiplier effect sektor minyak dan gas bumi terdapat salah satu pilar strategis no.5A yaitu Melaksanakan Program Peningkatan Daya Saing Pemasok Nasional yang pada tahun 2021 ini telah memiliki beberapa program kerja antara lain sebagai berikut :

  • Program Asesment Bersama (approved manufacturer list) yang bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan industri dalam negeri yang kompeten dalam menunjang proyek pada industri hulu migas dan melakukan pembinaan pada industry/pabrikan yang belum memenuhi kriteria asesmen bersama.
  • Penyiapan Data Supply Demand Usaha hulu migas sebagai bagian dari perencanaan untuk industri dalam negeri mempersiapkan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa kegiatan usaha hulu migas
  • Penguatan sistem pengawasan pengunaan barang/jasa dalam negeri di KKKS dan implementasi ketentuan TKDN.
  • program uji coba /substitusi produk dalam negeri

Mengakhiri perbincangan dengan Kepala SKK Migas melalui sebuah pertanyaan, apakah SKK Migas telah menyediakan fasilitas online berupa e-katalog yang antara lain memuat tentang penggunaan TKDN serta dilengkapi spesifikasi barang/jasa?

Menanggapi hal itu, dia mengatakan, SKK Miga system CIVD. CIVD adalah database vendor seluruh KKKS yang terintegrasi dalam system yang bisa diakses melalui website domain http://civd.skkmigas.go.id  dengan tujuan penyelarasan dengan ketentuan PTK-0007, dimana dilakukan standardisasi penilaian prakualifikasi vendor KKKS secara terpusat dan terintegrasi sehingga pelaksanaan pengadaan menjadi lebih efisien. CIVD adalah bagian roadmap SKK Migas untuk efisiensi proses bisnis dan memperkuat integritas di industri hulu migas. Sistem CIVD sudah mulai digunakan sejak tahun 2016 dan telah dimanfaatkan oleh lebih dari 46 KKKS dengan jumlah SPDA yang telah diterbitkan sebanyak 10.923 SPDA. Sistem ini dilakukan pembaharuan setiap lima tahun, sehingga dapat dimanfaatkan sampai tahun 2025.[] (habis)

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category