Other
Sidang Penggelapan BBM Kapal Meratus, Keterangan Saksi dengan Dakwaan Tak Sinkron

Petroenergy.id, Jakarta - Keterangan saksi tidak sinkron dengan dakwaan Penggelapan BBM Kapal Meratus. Dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya bernama Irwan Bahrudin dan Aryo yang adalah karyawan tetap PT Meratus Line. Keduanya diketahui menjabat sebagai Technical Superintendent.
Dalam kesaksiannya saat hadir sebagai saksi pada sidang pidana penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1/2023) kedua saksi itu mengaku mendapat tugas dari manajemen PT Meratus Line untuk melakukan penghitungan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada kapal-kapal milik perusahaan tersebut.
Irwan Bahrudin mengaku bahwa dirinya bertugas melakukan monitoring operasional kapal supaya bisa berlayar.Ketika itu, ia diberi perintah pimpinannya untuk ikut berlayar di Kapal Wainampu guna memastikan konsumsi BBM di Kapal Wainampu tersebut. Menurutnya, kapal Wainampu berlayar dari Jakarta menuju Surabaya yang ditempuh selama 30 jam. Dan setelah sampai di tengah laut lepas baru melakukan perhitungan terkait konsumsi BBM.
Irwan Bahrudin juga sempat menjelaskan metode perhitungan yang dilakukannya. Kapal yang ditelitinya menggunakan tangki harian. "Saya menghitungnya per jam, saya kasih garis, turunnya berapa, baru diakhir kita lakukan perhitungan. Saya hanya menghitung konsumsi, dikroscek dengan laporan kapal," katanya.
Dia menambahkan, dari hasil perhitungan yang dilakukan, terdapat selisih penggunaan BBM. Hasil temuan ini pun, dilaporkan pada atasannya. Namun menjawab pertanyaan pengacara salah satu terdakwa soal dari mana suplai BBM yang diperoleh kapal yang ditelitinya, menurut Irwan kapal tersebut berasal dari Jakarta, maka vendor dan bunker office-nya juga berasal dari Jakarta. Namun itu, Irwan Bahrudin mengaku tidak tahu siapa vendor yang menyuplai BBM tersebut.
Ketika dikonfirmasi tentang apakah penghitungan BBB sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) sehingga standard BBM kapal dapat dikatakan boros atau irit, Irwan mengakui tidak ada (SOP) tapi dihitung berdasarkan riil laporan saja.
Sama dengan Irwan, saksi Aryo juga mendapatkan tugas untuk menghitung jumlah konsumsi BBM. Namun bedanya, Aryo mendapat tugas pada kapal milik Meratus yang berbeda. Kapal yang ditelitinya bernama Meratus Waigeo. Pada kapal tersebut, juga ditemukan selisih BBM yang dipakai dan hasil selisih BBM itu lalu dilaporkannya pada manajemen.
Aryo menjelaskan bahwa vendor penyuplai BBM kapal tersebut dilakukan oleh vendor dari Jakarta. Demikian pula saat ditanya mengenai penyebab dari selisih BBM hasil temuannya, Aryo mengaku tidak tahu. Yang dilakukan hanya pasang alat untuk memastikan agar tidak ada transfer BBM.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi Irwan dan Aryo juga membenarkan pertanyaan pengacara Syaiful Maarif bahwa proses penghitungan selisih BBM itu baru dilakukan kali ini. Karena selama ini mereka mengaku belum pernah melakukan tugas semacam itu.
Ketika ditanya soal apakah tahu bahwa kapal yang ditelitinya itu tidak masuk dalam perkara dugaan pidana penggelapan BBM ini, baik Aryo maupun Irwan menyatakan, tidak tahu.
Kemudian, saat ditanya soal hasil penelitian mereka yang dipakai sebagai dasar audit oleh auditor internal PT Meratus Line, baik Irwan maupun Aryo sama-sama membenarkan bahwa mereka pernah dimintai keterangannya oleh auditor internal. Aryo bahkan memastikan, bahwa salah satu auditor yang menanyainya adalah Fenny yang sebelumnya bersaksi di persidangan. "Saya pernah dimintai keterangan oleh auditor internal, salah satunya oleh bu Fenny," kata Aryo.
Pengacara, Syaiful Maarif
Berkaitan dengan ketidaktahuan kedua saksi (Irwan, Aryo) soal kapal yang ditelitinya, itu tidak masuk dalam perkara dugaan pidana penggelapan BBM, pengacara terdakwa yakni Syaiful Maarif akhirnya membeberkan daftar nama sejumlah kapal yang masuk dalam perkara ini. Dari sini, baru dapat diketahui bahwa dua kapal yang diteliti oleh Irwan dan Aryo, tidak masuk dalam daftar kapal yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Syaiful Ma'arif menyatakan bahwa kapal yang diteliti klainnya adalah berasal dari Jakarta. Sehingga vendor pengisi BBM juga berasal dari Jakarta. "Kapal yang diteliti berlayar dari Jakarta, berarti mengisi BBM juga dari Jakarta. Jadi, vendornya juga dapat dipastikan bukan dari Surabaya,” katanya.
Ditambahkannya, keterangan saksi kali ini juga tidak terkait dengan fakta karena menceritakan soal proyek di kapal yang justru vendor-nya bukan Bahana Line.
“Hasil dari penelitian kedua saksi disampaikan sebagai hasil yang dipakai untuk menghitung kerugian oleh auditor internal. Padahal, kapal itu vendornya bukan dari Surabaya. Sehingga tidak ada korelasi dan setelah dicek tidak ada hasil yang lain. Sehingga, contoh yang digunakan dipukul rata," kata Syaiful Maarif sambal menambahkan, "Mereka punya 60 kapal, yang masuk (perkara pidana) itu 40, yang disebutkan tiga itu tidak ada disitu."
Upaya PT Meratus Line melakukan framing yang mengesankan PT Bahana Line terlibat dalam tindak pidana penggelapan BBM yang dilakukan 17 oknum karyawan kedua perusahaan, digagalkan dua saksi karyawan PT Meratus Line sendiri.
Terdapat keterangan yang banyak kejanggalan dan memaksakan agar Bahana masuk walau sebenarnya tidak ada kaitan. Akibatnya, pada sidang yang berlangsung Selasa (17/1/2023) lalu saksi Slamet Raharjo (Dirut PT Meratus) dan saksi Fenny (Audit internal PT Meratus) lebih banyak diperingatkan ketua Majelis hakim.
Jadi, makin jelas bahwa ada upaya memframing korporasi Bahana untuk kasus yang sebenarnya akibat pengawasan internal Meratus sendiri yang tidak jalan. Terbukti, kasusnya diduga dilakukan dengan inisiatif oknum karyawan Meratus.
Keterangan Slamet dan Fenny terkesan ini lebih banyak menyudutkan PT Bahana secara korporasi. Slamet bahkan sempat menyebut, bahwa karyawannya yang bernama Edi Setyawan menerima langsung sejumlah uang dari Bahana. Sedangkan Fenny sendiri, juga sempat mengakui, soal perhitungan kerugian yang awalnya ditaksir mencapai Rp 501 miliar, kemudian melorot menjadi Rp 94 miliar setelah dicecar oleh para pengacara terdakwa. Fenny juga mengakui jika metode audit yang dilakukannya lebih banyak berdasarkan asumsi.
Dengan demikian, maka keterangan saksi sebelumnya yang terkesan berusaha untuk menumpahkan kesalahannya pada PT Bahana Line secara korporasi atas dugaan penyalahgunaan BBM tersebut adalah tidak tepat. Sebab, dalam perkara ini oknum karyawan Meratus dan oknum karyawan Bahana lah yang bermain namun bukan atas nama korporasinya. [mk]