Maritime

Saksi Sebut Saat Penyekapan Disuruh Tanda Tangan Surat Pernyataan  

img title

Petroenergy.id, SURABAYA - Heran di jaman sekarng masih ada praktek sekap-menyekap seperti di jaman penjajahan dahulu. Tapi itulah yang dilakukan oleh PT Meratus Line. Penyekapan itu terbongkar setelah pengakuan beberapa karyawan perusahaan pelayaran nasional itu bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di PN Surabaya, Senin (13/2/2023).

Dikutip dari siaran pers Selasa (14/2), sejumlah terdakwa yang juga berstatus karyawan PT Meratus Line dalam perkara dugaan penggelapan BBM, mengaku mengalami penyekapan yang dilakukan oleh perusahaan milik Charles Manaro itu. Yang parahnya lagi, intimedasi dalam drama penyekapan tersebut terdapat oknum Polri dan TNI.

Penyekapan yang dilalukan PT Meratus Line itu menurut saksi melibatkan sejumlah oknum polisi dan oknum TNI untuk mengintimidasi para karyawan tersebut. Dalam kesaksian sejumlah terdakwa yang menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/2) malam.

Edi Nanang Setiawan (Bunker Officer PT Meratus Line), mengaku pernah disekap oleh perusahaan di dalam kantor selama kurang lebih 18 jam.

“Saya disekap mulai jam 8 di kantor setelah jam 2 malam baru dilepas.  Awalnya  saya dikumpulkan dalam satu ruangan yang sama dengan karyawan lain, kemudian saya dipisah dengan rejan karyawan lainnya dan pulangnya pada waktu berbeda," kata Edi Nanang Setiawan.

Pada saat disekap, Edi Nanang Setuawan mengaku ditekan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Menurutnya, dia disuruh menandatangani surat pernyataan yang intinya membolehkan manajemen untuk mengakses HP. Dan,  saat dusekap selama waktu 4 jam tidak dibolehkan berbicara.

Dalam keterangannya, Edi berulang kali mengatakan bahwa dirinta mendapat tindakan intimidasi lain yang melibatkan oknum Polisi dan TNI. Hal itu terjadi ketika ia hendak buang air kecil terus dibuntuti oleh oknum tersebut. “Pada saat itu saya disuruh mengaku saja,” terang Edi Nanang Setiawan.

Selain melakukan intimidasi pengakuan paksa, aksi drama penyekapan oleh Direktur Utama PT Meratus Line, Slamet Rahardjo dan Auditor Internal, Fenny Karyadi, juga merampas sejulah uang dan serifikat rumah. Menurut Edi, uang miliknya yang nominalnya Rp 1 miliar berikut sertifikat hak milik dirampas oleh Sang Dirut Slamet Rahardjo.

“Pada saat penyekapan itu, ada pak Slamet (Dirut PT Maratus Line--Red) dan bu Fenny (Auditor Internal PT Meratus Line--Red). Pak Slamet Rahardjo yang meminta uang dan SHM saya," tandas Edi.

Selain Edi ada saksi Anggoro. Anggoro  berstatus sebagai Bunker Officer PT Meratus Line, mengaku oernah disekap selama 18 jam oleh kantornya. Lagi'-lagi, nama Dirut Slamet Rahardjo dan Auditor Internal Fenny Karyadi kembali disebut sebagai dalang dalam proses penyekapan itu.

Menurut Anggoro, dirinya disekap dari jam 8 pagi sampai jam 2 dini hari. "Ada pak Slamet dan bu Fenny dan oknum TNI saat itu. Karena merasa memberikan keterangan dalam keadaan tidak stabil, satu minggu kemudian saya mengajukan pencabutan pernyataan yang tertuang saat itu. Karena sebagian besar pernyataan itu tidak sesuai fskta," kata Anggoro.

Dikutip dari Keterangan saksi Nur Habib, bahwa banyak tekanan-tekanan yang dialaminya. Menurut Nur Habib, dirinya dsekap di kantor PT Meratus Line sejak pukul 8 pagi hingga 2 dini hari. Dalam pengakuannya, Nur Habib juga mengaku ditekan oleh Dirut Slamet Rahardjo untuk mengakui dan dijanjikan tidak akan diproses secara hukum, jika Nur Habib mau memgakui sesuai yang diinginkan Slamet Rahardjo.

“Dari jam 8 pagi sampai dini hari saya disekap. Wah, saya disuruh buat surat pernyataan segala. Tapi daya lupa isinya. Yang pasti ssya dusuruh  menulis surat pernyatasn yang isinya didiktekan oleh Dirut Slamet," kata Nur Habib

Sementaea, Auditor Feni, dan oknum TNI menahan HP milik Nur Habib. "HP saya ditahan dari siang sampai pulang. Pas ditekan, saya diminta bersumpah Al Quran. Slamet (Dirut) bilang kalau kamu cerita apa adanya, maka kamu tidak akan diproses secara hukum (Faktanya diproses scr hukum)," ujar Nur Habib.

Upaya penyekapan ini sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh terdakwa Edy Setyawan dalam sidang di PN Subaaya yang bahkan mengaku sempat disekap selama 5 hari dan disita sejumlah SHM nya oleh Dirut Slamet. Atas kasus ini, Istri Edi pun sempat melaporkan Dirut Meratus, Slamet  Rahardjo ke polisi.

Alhasil, Dirut Slamet pun ditetapkan sebagai tersangka dan terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut.

Pengakuan adanya aksi penyekapan banyak karyawannya sendiri juga terungkap bahwa hal itu dilakukan untuk memaksa mereka mencokot direksi PT Bahana Line terlibat, walaupun tidak ada bukti sama sekali. Ternyata terungkap juga PT Meratus punya utang Rp 50 miliar yang dikemplang tidak mau bayar dengan alasan ada fraud atau penyimpangan.

Direktur Operasional PT Bahana Line Ratno Tuhuteru:

Modus enggan membayar dengan menyebutkan direksi PT Bahana Line terlibat dilakukan telah membuat geram direksi PT Bahana Line. Pada sidang sebelumnya Ratno Tuhuteru bahkan mengancam akan memperkarakan Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi.

Direktur Operadional PT Bahana Line, Retno Tuhutetu kembali menyatatakan kekesalannya kepada petinggi PT Maratus Line pak Slamet Rahardjo.

"Kami geram sekali dengan cara Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi yang memaksa mengkaitkan kami terlibat, padahal tidak ada bukti sama sekali. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara Pidana tuduhan tersebut," kata Ratno dalam sidang yang berlangsung, Senin (07/2/2023) itu.

Secara sengaja PT Meratus terus mengorder minyak tanpa mau membayar sampai senilai Rp 50 miliar. "Selama ini kami melayani sebagai priority customer malah menggerogoti dengan ngemplang utang. Sampai Dirut kami suruh stop melayani karena sudahlah sampai Rp 50 miliar belum dibayarkan," pungkas Ratno Tuhuteru. (Mk)

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category