Maritime
PT Meratus Line Tetap Berkelit Mencari-cari Alasan Abaikan Putusan PKPU Tetap PN Surabaya

Petroenergy.id, SURABAYA - Perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line yang sidangnya terjadi pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu berawal dari Persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, PT Bahana Line berperan sebagai pemasok BBM dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.
Dalam pemerosesnya “dituduh” sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line yang ber-“kongkalikong” dengan oknum karyawan PT Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.
Berkaitan dengan kasus tersebut, kini setidaknya terdapat 17 oknum karyawan dari kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di penjara Polda Jawa Timur (Jatim).
PT Meratus sendiri telah pula melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata. Menurut rKuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif, kuat dugaan upaya ini dilakukan Meratus Line sebagai upaya untuk memperlambat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap yang diajukan Bahana Line. Sebab, bila PKPU Tetap ini dilunasi atau Tuntas, ini bisa membuat PT Meratus Pailit.
Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Dalam putusan tersebut, PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana sebesar Rp 50 miliar lebih. Sebagaimana dilansir oleh berberbagai media, PT Meratus “melawan” atas PKPU Tetap dengan cara mengundur-undur waktu pembayaran.
Pada hal, pada sidang PKPU di PN Surabaya tanggal 18 Oktober 2022, Hakim Pengawas, Sutarno, menolak permintaan perpanjangan waktu pembayaran utang kepada PT Bahana oleh Meratus karena tidak memiliki dasar yang kuat apalagi Meratus telah menyatakan bahwa kondisi keuangannya liquid dan kuat.
Memasuki siding berikutnya, sebagaimana telah disinggung yakni pada Sidang gugatan perdata di PN Surabaya, Rabu (26/10/2022), telah memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli perdata diantaranya Ahli Hukum Perdata dari Unair, Ghansam Anand.
Dikutip dari Siaran Pers PT Bahana Line Kamis (27/10) Ahli Hukum Perdata dari Unair, Ghansham Anand mengatakan setidaknya ada indicator ditolak atua tidak ditolaknya gugatan tersebut diatas. Pertama, jika pengadilan tak dapat membuktikan penipuan atau fraud maka gugatan tersebut harus ditolak. Kedua, jika ada dugaan penipuan dalam gugatan, maka hal itu harus dibuktikan lebih dulu dalam putusan pidananya. “Artinya, penipuan harus terbukti dahulu. Apabila pengadilan tidak dapat membuktikan penipuan itu, maka gugatan harus ditolak,” katanya.
Sementara itu, kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif, menjelaskan, gugatan PT Meratus Line selama ini juga menuduh adanya dugaan penipuan atau fraud. “Maka, dalam sidang yang menghadirkan ahli ini kita ingin menegaskan bahwa menurut ahli, fraud itu harus dibuktikan lebih dulu melalui putusan pidana yang bisa dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi,” katanya.
Syaiful Ma’arif menambahkan, gugatan PT Meratus Line berwujud gugatan wanprestasi. Namun, bila mendengarkan keterangan ahli perdata, maka harusnya hal itu tidak masuk dalam kategori wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum (PMH).
Karena dugaaan penyimpangan itu dilakukan oleh karyawan Meratus sendiri yang dituduh fraud dengan karyawannya Bahana. Untuk kategori begitu, jenis gugatannya bukan wanprestasi tapi harusnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam perkara ini apa yang dituduhkan oleh Meratus dengan gugatan yang diajukan itu berbeda. Sehingga, gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Meratus salah sasaran lantaran dalam perkara ini para oknum karyawan yang telah melakukan PMH.
Tadi sudah bisa kita buktikan bahwa tuduhan itu, sesuai dengan yang dituduhkan dan gugatan itu berbeda. Pertama barang itu masih ada 20 sebagai contoh, lalu barang itu disedot dijual bersama, kongkalikong diantara karyawan ini. Yang dikirim dari Bahana jumlahnya sama dengan yang diorder. Jadi dalam kategori ini Bahana tidak melakukan wanprestasi. Justru PMH yang dilakukan karyawan itu.
Seharusnya yang dihadirkan pihak gugatan adalah perusahaan dan karyawan yang melakukan. Karena itu untuk membuktikan bahwa perbuatan dalam kasus tersebut adalah wanprestasi atau PMH.
Asumsi dari pembuktian tadi sudah jelas, bahwa unsur gugatan itu tidak bisa dibuktikan semua. Karena hasil audit, dengan gugatan berbeda. Kalau hasil audit itu diisi, kemudian lebihnya dibelokin lagi untuk dijual. Sedangkan dalam gugatan, itu dikosongkan. Artinya hasilnya dikosongkan kemudian dijual bersama oleh para pihak yang kong kalikong itu.
Sementara itu, masih dikutip dari keterangan tertulis PT Bahana Line bahwa kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetyawan, menanggapi bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keterangan ahli. Karena, menurutnya, apa yang didalilkan ahli perdata tersebut dianggap justru mendukung pihak Meratus. [mk/*]