Maritime
PT Meratus Line Mengabaikan Kewajiban Membayar Utang Rp 50 Miliar Kepada PT Bahana Line

Petroenergy.id, SURABAYA - Tahapan gelar perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 50 miliar antara PT Meratus Line dan pemohon perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/10/2022).
Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif, menyayangkan, PT Meratus Line terkesan enggan melunasi utang sebesar Rp 50 miliar pada PT Bahana Line. “Gagal memainkan isu kasus pidana dan perdata agar tak melunasi utangnya, kini Meratus berupaya minta perpanjangan waktu pembayaran lagi,” ujar Syaiful Ma’arif.
Namun demikian, kata dia, PT Meratus menyatakan keuangannya liquid dan kuat. “Tetapi anehnya Meratus menyampaikan permohonan kepada hakim pengawas agar memberikan waktu selama 90 hari untuk perpanjangan PKPU tetap dengan alasan masih butuh waktu untuk mengakomodasi pihak kreditor,” tandas Syaiful Ma’arif.
Pada kesempatan itu, melalui kuasa hukumnya, PT Meratus Line, lanjut Syaiful Ma’arif, mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang hingga 90 hari ke depan.
“Kami mohon ada perpanjangan waktu selama 90 hari karena ada kreditur yang masih belum dapat kami akomodi,” kata salah satu kuasa hukum Meratus.
Namun, permintaan penundaan tersebut ditolak oleh Hakim Pengawas Sutarno yang menegaskan agar Meratus dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU tetap.
“Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Tapi jangan dipaskan pada tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November lah,”tandas Sutarno.
Ditegaskan bahwa hakim meminta pada kedua pihak, baik debitur maupun kreditur agar mencari titik temu perdamaian pada waktu yang telah ditentukannya tadi.“Silakan diupayakan waktu yang ada secara maksimal untuk mencari titik temu perdamaian!”
Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp 50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu.
Pertama, melalui putusan nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Karena tidak dipenuhi, maka Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.
Menyikap hal itu, Kuasa Pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif mengtakan bahwa klienya memintah PT Meratus Line segera membayar utang sesuai dengan PKPU.
“PT Bahana meminta agar secepatnya bisa diselesaikan pembayaran utang tersebut, agar tidak ada kesan bahwa PT Meratus tidak memiliki itikad tidak baik dengan cara mengulur-ulur waktu,”tandas Syaiful Ma’arif.
Syaiful Ma’arif menambahkan, kalau memang benar kondisi keuangan Meratus liquid segerakan melaksakan kewajiban membayar utang Rp 50 miliar kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
“Kami berharap itikad baik mentaati putusan pengadilan. Katanya keuangan Meratus liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya,” kata Syaiful Ma’arif.
Menurutnya, ada hal yang bisa dibilang aneh, beberapa kreditor yang tampil seakan satu suara dengan PT Meratus dan selalu mendukung langkah-langkah yang diajukan Meratus, termasuk soal usulan perpanjangan waktu.
Keanehan ini, kata Syaiful, tampak kuat karena biasanya semua kreditor ingin utangnya segera dibayarkan akan tetapi belasan kreditor malah tampil sebaliknya. Infonya kreditornya itu satu group dengan meratus. Padahal Debitur nya sendiri mengaku keuangannya sangat kuat untuk melunasi utangnya.
Sejak 100 hari pertama hingga kini tidak ada kemajuan penyelesaian PKPU yang efektif karena Meratus dianggap hanya sibuk berkilah pada urusan pidana dan perdata saja. Padahal kedua perkara tersebut, sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga dengan hasil tidak ada kaitannya.
Sementra itu, kuasa hukum PT Meratus Line, baik Yudha Prasetiawan maupun Arthur tak merespon saat hendak dikonfirmasi. Pertanyaan yang dikirim melalui whatsapp maupun dihubungi melalui sambungan telepon, juga tidak mendapatkan respon. [mk]