Oil & Gas
Polemik Revisi UU Migas Terus Berlanjut

Jakarta, Petroenergy – Bertempat di Tugu Proklamasi di Jakarta, sebuah gerakan akademik untuk merebut kontrol Negara terhadap pengelolaan migas dari penguasaan asing. Gerakan ini dimotori oleh Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Ikatan Cendikiwan Keraton Nusantara (ICKN), dan Yayasan Raja Sultan Nusantara (YARASUTRA).
Gerakan ini menuntut revisiUndang-Undang Migas Indonesia yang baru nanti tidak menyerupai UU No.22 Tahun 2001 karena tidak mengimplementasikan hakikat kedaulatan Negara terhadap migas dan tidak menjabarkan Amanah UUD RI 1945. Gerakan ini juga mengangap bahwa tata kelola migas Indonesia telah terjebak dalam rezim hukum kapitalis liberalis yang mengakibatkan pengelolaan migas pada sektor hulu telah berada dalam pengusaaan pihak asing.
Menanggapi hal ini, Mantan Presdir Pertamina, Ari H Soemarno melihat gerakan-gerakan seperti ini sah sah saja. Namun harus dilihat berbagai faktor lain dalam implementasi Undang –Undang MIgas baru nantinya yaitu resiko dan menarik atau tidak nya bagi investor. “Saya berpendapat bahwa UU No.8/1971 tidak relevan lagi. Tapi saya juga berpendapat bahwa UU no 22/2001 yang menggantikannya juga salah
kaprah. Jadi bukan berarti UU 8/71 itu yang lebih baik. Jadi revisi UU Migas yang baru nanti harus yang terbaik,” katanya kepada Petroenergy.
Asia Pasific Senior Officer National Resources Governance Institute menyatakan revisi UU Migas merupakan keharusan dilakukan tindak-lanjut dari keputusan MK No. 36/PUU-X/2012 yang pada prinsipnya membubarkan BP Migas sebagai regulator dan karena itu sementara ini fungsi tersebut dilakukan oleh SKK Migas. Jadi revisi UU Migas kali ini harus bisa memberikan kepastian hokum mengenai hubungan antara lembaga seperti kementerian ESDM, Pertamina sebagai BUMN Operator dan juga nantinya lembaga regulator yang akan secara definitif menggantikan peran BP Migas. ”Namun sampai sekarang kelihatannya belum ada kata sepakat mengenasi konstruksi kelembagaan yang akan ditetapkan di dalam Undang-Undang Migas hasil revisi,” tukasnya kepada Petroenergy, Jumat 15 April 2016. (adi)