Oil & Gas

Pertamina Tidak Lagi Disejajarkan dengan KKKS Paska Revisi UU Migas

img title

Jakarta, petroenergy.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih berkutat penyelesaian revisi Undang-Undang Minyak dan gas bumi. Yang menarik dari revisi ini adalah menyangkut kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dari revisi tersebut diungkapkan bahwa secara kelembagaan SKK Migas akan dibubarkan, namaun fungsi dan tugasnya masih tetap ada. Fungsi ini rencananya akan dijalankan oleh institusi lain yang akan segera dibentuk setelah revisi selesai.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan dalam konsep tata kelola migas ke depan, DPR mengusulkan adanya Badan Usaha Khusus (BUK).

Menurutnya, badan usaha ini akan menjadi pemegang kuasa pertambangan dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. BUK tersebut, kata dia, akan berfungsi sebagai induk usaha (holding).

"Kami akan buat semacam bagan di mana ada badan usaha khusus semacam holding. Lalu, dibawahnya ada badan usaha badan usaha," kata Gus Irawan Pasaribu dikutip katadata.co.id  hari ini.

Di bawah BUK, kata Gus menambahkan, terdapat perusahaan-perusahaan negara yang menjalankan urusan operasional hulu dan hilir migas.

Badan usaha yang berada di bawah BUK diantaranya terdiri dari badan usaha yang bergerak mengurus urusan hulu mandiri, badan usaha yang bergerak di urusan hulu kerja sama, badan usaha yang bergerak di urusan hilir minyak, dan badan usaha yang begerak di urusan hilir gas.

Dijelaskan, DPR hanya akan membuat aturan ini, namaun kewenangan atas pembentukan struktur serta manajemen BUK menjadi diskresi pemerintah. Menurutnya, Pemerintah bisa saja menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai BUK tersebut, atau bisa juga membentuk badan usaha baru.

Lebih jauh dijelaskan bahwa setelah BUK terbentuk, maka kelembagaan SKK Migas yang selama ini bekerja mengawasi kontraktor akan dihapuskan. Kontrak Kerja Sama migas yang masih berjalan akan diurus oleh unit operasional. “Dalam draft (RUU Migas) sementara ini kami sebut namanya unit hulu kerjasama. Nah, fungsi SKK Migas di situ," kata Gus Irawan.

Gus Irwan Pasaribu mengatakan, pembentukan BUK tersebut adalah untuk menguatkan Pertamina sebagai perusahaan migas nasional saat ini, terutama dalam mengelola aset migas di Tanah Air. Dia yakin dengan adanya pembentukan BUK tidak akan membuat Pertamina kebablasan. Sebab kuasa usaha pertambangan bukan di Pertamina, melainkan BUK yang kendalinya di bawah presiden.  

Sementara itu, posisi Pertamina tidak sama lagi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lain, yang harus mengikuti tender atau lelang untuk mendapatkan sebuah wilayah kerja. "Kami ingin ke depan penguasaan negara (Pertamina-red) agar lebih berdaulat," tegasnya.

Gus mengaku saat ini pembahasan BUK tersebut belum selesai. Pembahasannya juga baru dilakukan di tingkat parlemen, dan belum didiskusikan bersama pemerintah. Namunitu,  diharapkan pembahasannya tidak makan waktu lama. (mk)

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category