Oil & Gas

Pertamina EP Dukung Penyelesaian PPLB Yang Overlapping Di Blok Sanga Sanga

img title

Jakarta, petroenergy.id -- Blok Sanga Sanga di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, saat ini sedang mendapatkan masalah kegiatan penambangan emas ilegal. Penambangan ilegal yang kerap memasuki zona merah OBVITNAS (Objek Vital Nasional )ini, dilakukan pada malam hari dan telah berlangsung hingga awal tahun 2017.

Mengutip dari Kaltim.prokal.co, kejadian yang terus berulang ini membuat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kalimantan Sulawesi (Kalsul) meradang. Akhrinya pada (9/1) rombongan SKK Migas Kalsul dan Pertamina mengadu ke Polda Kaltim. Rombongan dipimpin Kepala Urusan Operasi Perwakilan SKK Migas Kalsul, Roy Widiartha.  Dari Polda Kaltim ditemui oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Obvit) dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

Roy menuturkan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menyampaikan permasalahan yang muncul. Yaitu, penambangan tanpa izin dan overlapping dalam klausul perjanjian pemanfaatan lahan bersama (PPLB) penambangan. Kasus pertama, terang dia, adalah ada yang memiliki izin namun overlapping dan ada yang tidak memiliki izin.

“Masalahnya itu di pelanggaran PPLB dan penambangan tanpa izin. Jadi, harusnya ada tindakan baik itu izinnya sifatnya sudah mati atau di luar izin. Nah, yang tidak berizin ini sudah jelas, harus ditindak,” ungkapnya.

Sementara itu, yang overlapping, diakui Roy, memang tidak mudah untuk menindak. Dikarenakan dalam klausul PPLB sanksi hukum belum tertera. Jadi, perlu telaah lebih lanjut. Terhadap hal ini, Polda Kaltim terang-terangan tak ingin gegabah. Karena harus mempelajari setiap kegiatan penambangan.

Karena itu, pihaknya mendesak penindakan dilakukan terlebih dahulu terhadap penambangan batu bara tanpa izin. Kemudian, Polda Kaltim meminta agar Pertamina membuat nota kesepahaman (MoU). Jadi, pelanggaran terhadap perjanjian bisa diatur. Termasuk meminta Pertamina menyerahkan peta dan data penunjang di jaringan migas yang masuk zona merah. Agar pelanggaran bisa diketahui langsung

Untuk sementara, Polda Kaltim akan menempatkan dan mengutus personel ke area terlarang. Sehingga memonitor langsung perkembangan di lapangan. Jadi akan semacam jembatan komunikasi yang selama ini belum ada.

Selama ini, kata Roy, ini memang tidak ada alur komunikasi khusus untuk melaporkan indikasi penambangan menyimpang yang bersinggungan dengan wilayah kerja Pertamina di Sangasanga. Diharpkan dengan adanya penempatan personel khusus Polda Kaltim memudahkan penindakan.

Adapun luas lahan konsesi penambangan yang dilakukan perusahaan di kawasan tersebut mencapai 33,26 hektare yang seluruhnya masuk dalam wilayah kerja migas Pertamina atau zona merah. Penambangan diperbolehkan menambang dengan syarat di zona hijau. Apabila ingin masuk ke zona kuning, harus berkoordinasi dan mengantongi izin dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun Polda Kaltim terus melakukan penyelidikan atas kasus penambangan ilegal di Sangasanga. “Kasus terus berjalan. Proses penyelidikan juga masih progres,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Ade memastikan, pihaknya menyelidiki alat bukti serta gelar perkara. Alat bukti itu bisa berupa lahan, izin usaha pertambangan (IUP), dan lainnya. “Ketika ada unsur pidana, bisa dinaikkan ke penyidikan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Muhammad Baron Public Relation Manager PT Pertamina EP menyatakan, kegiatan penambangan ilegal ini harus segera dituntaskan karena berbahaya dan merugikan Negara. Untuk itu pihaknya akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, karena kesepahaman serta tindak nyata yang diperlukan agar semua permasalahan kegiatan penambangan ilegal bisa segera selesai.

"Pertamina EP berusaha secara maksimal untuk mengelola dan menjaga OBVITNAS yang di kerjakan untuk kegiatan Migas akan tetapi kami juga memiliki keterbatasan kewenangan dan otorisasi dalam menghadapi kegiatan penambangan ilegal dimaksud. Kita dukung penyelasaian tumpang tindih antara IUP dan WK MIgas ini," tandasnya kepada petroenergy, Jumat 13 Januari 2017.  (adi)

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category