Oil & Gas
Penurunan Harga Gas Industri Masih Terhalang Perpres

Jakarta, petroenergy.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, mengatakan, pihaknya sedang menunggu peraturan presiden (perpres) tentang gas.
Hal itu dikemukakan Sudirman Said dalam rapat koordinasi (rakor) evaluasi paket kebijakan, Selasa (3/5) yang menjadi sorotan terkait implementasi paket kebijakan ekonomi Jilid III adalah perihal penurunan harga gas.
"Kita sedang menunggu Perpres gas saja. Yang lain-lainnya sih sudah oke," kata Sudirman Said, Jakarta, dikutip Liptan6.com edisi Rabu (4/5).
Menurutnya, penurunan harga gas belum berjalan lantaran masih menunggu terbitnya Perpres sebagai payung hukum. Namun demikian, kata dia, Perpres tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat. Saat ini beleid tersebut telah masuk tahap finalisasi sebelum ditandatangani Presiden.
"Belum kapan pastinya. Tapi, saya tau sekarng sudah difinalisasi. Tinggal menunggu tanda tangan Pak Presiden. Mudah-mudahan dalam bulan ini (Mei), karena mungkin soal administrasinya saja," jelas Sudirman Said.
Dijelaskan, kebijakan penurunan harga gas bagi industri masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dirilis pada awal Oktober 2015.
Sebelumnya, di temapt terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, penurunan harga gas seharusnya mulai 1 Januari 2016. Akan tetapi, kata dia, sampai saat ini Perpresnya yang mengatur penurunan harga belum juga terbit.
"Yang kita sudah usulkan berlaku turun 1 januari. Kalau sudah terbit Perpresnya maka berlakunya 1 Januari," kata Wiratmaja. mk