Maritime

Pengacara Bahana Mohon Meratus Line Diputus Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya

img title

Petroenergy.id, SURABAYA - Tim Pengacara Bahana Ocean Line, Syaiful Ma’arif SH.,CN.,MH. pada tanggal 1 November 2022 telah meyampaikan permohonan Pengakhiran Proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY. Dan, pada hari yang bersamaan, kuasa hukum PT Bahana Ocean Line juga menyampaikan Permohonan Pengakhiran Proses PKPU PT Meratus Line kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor 26/PDT SUS PKPKU/2022/PN NIAGA SBY di Pengadialan Niaga, Surabaya.

Demikian perkembangan terakhir perkara yang melibatkan PT Ocean Line dan PT Meratus Line dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatakan beberapa karyawan dari kedua perusahaan tersebut. Dalam keterangan Pers, Rabu (2/11), Syaiful Ma’arif SH.,CN.,MH., mengatakan, pada 1 Nopember 2022, pihaknya telah menyampaikan permohonan Pengakhiran Proses PKPU PT Meratus Line.

“Ya, benar pada tanggal 1 November 2022, kami selalu kuasa hukum Bahana telah meyampaikan permohonan Pengakhiran Proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY,” kata Syaiful Ma’arif.

Seperti telah disinggung bahwa pada tanggal yang sama, yakni 1 Nov 2022 , Permohonan Pengakhiran Proses PKPU PT Meratus Line juga diajukan Tim Pengacara Bahana Ocean Line, Syamsu Ma’arif dkk kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor 26/PDT SUS PKPKU/2022/PN NIAGA SBY.

“Dengan adanya pengajuan permohonan darik keduabelah pihak, maka sangat dimungkinkan bahwa PT Meratus Lineterancam pailit,” kata Syamsu Ma’arif.

Tak Memiliki Niat Baik

Tim Pengacara Ocean Line menilai bahwa selama ini Meratus Line tidak memiliki niat baik untuk membayar tanggungannya sebesar Rp 50 miliar. Gara-gara ini, PT Meratus Line terancam akan dipailitkan. Permohonan pailit ini diajukan oleh pihak PT Bahana Line (Ocean Line) seiring dengan adanya permohonan pengakhiran proses PKPU.

Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif sebagai mana dikutip dari keterangan tertulisnya, berkali-kali menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan Permohonan Pengakhiran Proses PKPU PT Meratus Line. Pada sidang PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya tenggal 1 Nopember 2022, menyatakan: "Benar, sudah kita ajukan permohonan pengakhiran PKPU pada hakim pengawas!"

Menurutnya, permohonan pengakhiran PKPU ini terpaksa diajukan lantaran selama masa proses PKPU Sementara hingga PKPU Tetap ini, pihak Meratus Line tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Padahal, kata dia, dalam masa PKPU Sementara dan Tetap itu, sudah diberikan waktu total sebanyak 165 hari. Namun, waktu tersebut nyatanya tidak dipergunakan dengan baik oleh pihak PT Meratus Line untuk memasukkan proposalnya.

Syaiful Ma’arif menambahkan, awalnya dalam PKPU Sementara, Meratus sudah diberikan waktu selama 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU Tetap hingga 120 hari juga tidak terlihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya, kecuali mereka (Meratus Line) hanya memasukkan rencana proposal saja.

Dalam proses PKPU Tetap itu, kuasa hokum PT Bahana Line (Ocean Line) justru melihat bahwa PT Meratus Line diduga sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran kewajibannya pada pihak kreditur. Upaya tersebut terlihat dari penundaan berkali-kali yang diajukan oleh Meratus.

Syaiful Ma’arif menyesalkan bahwa rencana Proposal yang dimaksud hingga kini belum diberikan oleh pihak Meratus. Bahkan, banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit tanpa persetujuan pengurus. Lalu, menunjuk pendapat ahli juga tanpa persetujuan pengurus, dan lainnya.

Dalam permohonan pengakhiran PKPU Tetap ini, juga disebutkan ada 8 kreditur yang dalam perkara ini ternyata adalah perusahaan afiliasi dari PT Meratus Line. Padahal, dalam perkara PKPU ini, terdapat 12 kreditur, dimana dua diantaranya adalah milik Bahana Line.

Ke 8 perusahaan yang disebutnya sebagai afiliasi dari Meratus Line itu antara lain, PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainer Indo, PT Mitra Ocean Line, PT Mitra Sentosa Abadi.

"Saya memiliki bukti bahwa 8 kreditur itu adalah perusahaan afiliasi dari Meratus. Makanya sejak awal mereka selalu minta voting. Jadi, ada itikad buruk, dimanfaatkan oleh PT Meratus Line (dalam PKPU) untuk bersekongkol menguasai hak suara dalam voting," kata kuasa hokum PT Bahana Line.

Untuk itu, ada 5 poin yang dimohonkan dalam permohonan pengakhiran PKPU ini. Pihaknya memohon pada hakim pemutus dalam perkara nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN Niaga SBY di Pengadialan Niaga Surabaya, pertama menerima dan mengabulkan permohonan pengakhiran PKPU PT Meratus Line. Kedua, menyatakan PT Meratus Line, pailit dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Surabaya sebagai hakim pengawas. Keempat, menunjuk dan mengangkat beberapa nama yang disebut untuk menjadi tim kurator PT Meratus Line (dalam pailit). Kelima, menghukum PT Meratus Line (dalam pailit) untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.

Terkait dengan 5 point yang diajukan diatas, bila nanati pengadilan berkehendak lain, mak Tim Pengacara Bahana Lina/Ocean Line memhon penegakan hukum setegak-tegaknya. "Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Syaiful Ma’arif.

Sementara itu, dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya tadi, pihak Meratus kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu. Namun, upaya ini mendapat penolakan dari hakim pengawas Sutarno, dan meminta pihak Meratus memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada. Dikutip dari Siaran Pers bahwa Sutarno menjawab permohonan kuasa hukum PT Meratus Line yang diwakili oleh Yudha Prasetya and Partners: "Sudah, tolong dimaksimalkan saja waktu yang ada!"

Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki itikad baik. Malah justru mengklaim pihaknya memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur, utamanya membahas soal perdamaian. Soal permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan Bahana, tidak terlalu mau ditanggapi karena hal itu dianggap tidak masuk dalam materi rapat.

Intinya kuasa hukum Meratus mengklaim punya itikad baik untuk berkomunikasi dengan kreditur untuk pembahasan perdamaian. Permohonan pengakhiran tidak terlalu ditanggapi, karena tidak masuk dalam materi rapat. Mereka (Bahana) yang beritikad buruk dengan mengajukan permohonan pengakhiran PKPU. Karena rapat hanya membahas tentang hasil proses perdamainan yang akan dibahas pada tanggal 8 nanti.

PT Meratus sendiri telah melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU. Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.

Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan yang dilakukan Meratus, untuk memperlambat proses PKPU TETAP yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit. [mk]

ads-medium ads-medium

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category