Oil & Gas
Pemerintah Desak DPR Rampungkan Revisi UU Migas Baru

JAKARTA, petroenergy.id – Pemerintah mendesak DPR untuk merampungkan revisi Undang-undang (UU) Migas Baru dan merevisi UU Minerba. Terkait revisi UU Migas dan UU Minerba yang dulu manjadi inisiatif DPR diubah menjadi inisiatif pemerintah.
Kepada pers Selasa (30/8),Plt. Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa akan mengkomunikasikan dua hal tersebut kepada DPR. “Pemerintah akan mengkomunikasikan revisi UU Migas dan UU Minerba. Ya, lepas dari apakah ini inisiatif pemerintah, yang pasti nanti kita bicara sama temen-teman di DPR-lah,” katanya.
Sebelumnya, dengan tegas Luhut mengatakan ingin menempuh upaya inisiatif dengan mengajukan RUU Migas ke DPR supaya itu diselesaikan dengan cepat.
Menurutnya, RUU migas ini sudah lama dibuat, sudah 3 tahun lebih. “Sekarang, kami mau usulkan ke DPR. Pemerintah inisiatif biar lebih cepat. Kita akan segera, mungkin kalau bisa minggu ini kita sudah mulai kerjakan. saya mau komunikasi dengan DPR, Kalau bisa minggu depan kita ketemu,” kata Luhut.
Terkait inisiatif Pemerintah tersebut, Ketua Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gasbumi (SP SKK Migas) Dedy Suryadi, berpendapat bahwa Kementerian ESDM adalah wajib mendesak DPR untuk merampungkan RUU Migas tersebut diatas.
Menurut Dedy, demi untuk memberi kepastian hukum bagi pekerja dan investor di sektor hulu migas, Pemerintah dan DPR segeralah menyelesaikan revisi UU Migas baru yang telah bertahun-tahun diendapkan di DPR.
“Kami melihat ada stagnasi di industri hulu migas sehingga perlu perubahan agar ada perbaikan sistem dan tata kelola menjadi lebih baik dari yang sifatnya sementara seperti saat ini,” kata Dedy seperti dikutip CitraIndonesia.Com, Selasa (30/8). (mk)