Maritime

Pembuatan Kapal FPSO Wajib Dibuat dan Konversi di Indonesia

img title

Jakarta, petroenergy.id - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan, akan menyusun dan menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang kewajiban pembuatan kapal Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di Indonesia.

Amien Sunaryadi mengemukakan hal itu di gedung SKK Migas, Jakarta, Rabu (11/5), terkait pembuatan kapal-kapal FPSO yang awalnya direncanakan akan dibuat dan dikonversi di luar negeri, namun kini wajib untuk dibuat, dikonversi, dan dipelihara di dalam negeri. “Aturan kebijakannya akan segera kami susun dan terbitkan,” kata Amien.

Menurutnya, melalui implementasi kebijakan ini, perusahaan-perusahaan pada industri perkapalan nasional dapat mengambil porsi paling besar dari kebutuhan kapal, khususnya FPSO yang diperlukan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi di hulu migas.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Amien, dituntut kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang profesional. Para penyedia dan pelaku bisnis perkapalan dan transportasi di lingkungan hulu migas diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kredibilitasnya. Dengan demikian fasilitas perkapalan yang dibutuhkan oleh industri sektor hulu migas dapat lebih terjamin dari sisi kualitas, ketersediaan dan reliabilitasnya.

SKK Migas bersama Kontraktor Kontak Kerja Sama (K KKS) mengelola dan mengoperasikan lebih kurang 620 kapal operasional yang dioperasikan secara jangka panjang, dan 80 kapal untuk proyek jangka pendek. Dari 24 kapal fasilitas FSO dan FPSO, 7 unit diantaranya milik negara yang dikelola SKK Migas. Pengelolaan dan pengoperasian FPSO menyerap dana sebesar 820 juta dolar atau sekitar Rp 11,1 triliun. mulkani

ads-medium ads-medium

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category