Maritime
Pembuangan BBM Sisa Kapal Meratus Ke Laut Harus Di Ungkap Pegiat Lingkungan Akan Kawal sampai Tuntas

Petroenergy.id, Surabaya - PT Meratus Line diduga telah membuang bahan bakar minyak (BBM) sisa atau yang disebut BBM Poket di tengah laut lepas sebagai ulah anak buah kapal (ABK) yang tak mau ambil risiko sanksi tradisi bahwa setiap BBM Pocket tidak boleh disimpan di kapal alias harus diuangkan. Namun, karena tidak ada pebeli yang cocok harganya lantas BBM sisa tersebut dibuang saja ke laut oleh ABK Meratus Line.
Dalam sidang lanjutan kasus jual-beli BBM yang melibatkan PT Meratus Line dengan Pekerja PT Bahana Line di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/2), saksi Edy Setiawan (pekerja Meratus) memberkan peristiwa pembuangan BBM Poket ke laut yang kejadian telah berlangsung sejak lama.
"Karena harga yang tidak cocok, akan tetapi pihak kapal dalam hal ini KKM dan Masinis I, taunya barang (BBM sisa--Red) tersebut harus jadi uang berapapun itu. Jika tidak, maka yang terjadi mereka akan membuang BBM Pocket tersebut ke laut, karena tidak mau ambil resiko menyimpannya di kapal," kata Edy Setiawan.
Menanggapi dugaan pembuangan BBM sisa ke laut tersebut diatas, Pegiat Lingkungan Surabaya , Teguh Ardi Srisnto, mengatakan, setidaknya ada beberapa per-Undangan-undangan yang telah melarang bahan kimia termasuk jenis BBM dibuang sembarangan ke laut lepas.
Di Indonesia, membuang BBM ke laut dilarang oleh undang-undang dan peraturan, antara lain: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 87 ayat (1) dan (2); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 105 ayat (1) dan (2); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 4 ayat (1) dan (2); serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kapal dan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 6 ayat (1) dan (2).
Teguh Ardi Srisnto mejelaskan, dilarang membuang bahan beracun dan BBM ke laut. "Sepengatahuan saya dari dulu sampai sekarang dumping atau pembuangan bahan kimia atau bahan-bahan beracun berbahaya termasuk BBM ke laut ada aturannya dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan aturan itu sudah sangat jelas," katanya.
Khusus terkait pembuangan BBM ke laut juga melanggar UU tentang Kelautan. Terkait pencemaran terhadap laut maka apa yang disampaikan pekerja Meratus di Persidangan bahwa kapal milik Meratus melakukan itu , ini tentu melanggar Peraturan Yang Berlaku.
Kalau pembuangan BBM Kelaut mencemari dan merusak biota, maka semua yang terlibat harus bertanggung jawab. siapa pun pelakunya. Baik itu kapten kapal dari pihak Meratus yang membuang solar itu ke laut, termasuk pimpinan atau direksi PT Meratus juga Pemilik Perusahaan karena kapal atau armada yng digunakan itu milik Meratus.
Selain itu para pelaku yang juga merupakan karyawan Meratus maka otomatis tanggung jawab sepenuhnya dan karena itu ada di direksi jadi direksi Meratus harus bertanggung jawab atas kinerja dari anak buahnya kenapa kok sampai terjadi seperti itu.
"Heran kenapa Meratus tidak melapor ke polisi kalau kehilangan minyak. ini saya kurang paham kenapa. Ini perlu diselidiki ada apa kok Meratus yang sebenarnya merugi kok justru tidak melapor ke polisi selama 7 tahun terakhir," kata Teguh.
Teguh menambahkan bahwa menurut Informasi, kasus itu sudah ada sejak 2015 hingga 2022. "Jadi cukup lama sekali. Kalau memang katakanlah solar itu dibuang atau pencemaran itu dilakukan setiap hari maka sudah berapa banyak yang sudah dibuang ke laut. Ini yang perlu ditanyakan dan perlu dimintai pertanggungjawaban karena sudah melanggar undang-undang," ujar Teguh pula.
Karena itu, kalau benar dugaan kasus pecemaran laut oleh Meratus Line, Teguh menghapkan segera diusut dan dia suap mengawalnya. "Kalau memang kasus ini nanti akan diusut secara mendalam insya Allah saya bersama teman-teman akan melakukan pengawalan hingga ke pelaku utama dan penanggung jawab utama kegiatan pembuangan solar ini ke laut," janji Teguh meyakinjan.
Sementara itu, Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, berpendapat bahwa tidaklah benar kalau BBM sisa di atas kapal (BBM Pocket) itu milik KKM dan Kapten Kapal. Karena menurutnya, BBM sisa itu adalah milik dan tanggung jawab perusahaan pemilik Kapal atau operator kapal.
Karena BBM sisa adalah milik perusahaan, maka jika sampai BBM sisa ada yang dibuang ke laut, itu tentunya menjadi tanggung jawab perusahaan dan atau pemilik kapal.
"Namun, jika perusahaan tidak mempersoalkan baik penjualan atau pembuangan BBM sisa tersebut ke laut, maka bisa dianggap BBM sisa itu bukan milik perusahaan," kata Capt Marcelius Hakeng.
Ketika ditanya, apakah dengan cara membuang BBM sisa ke laut itu melanggar hukum, Capt Mercelius Hakeng menjawab: iya!
BBM sisa kapal tidak boleh dibuang di laut karena dilarang oleh hukum internasional dan oleh Peraturan per-Undang-undangan di banyak negara.
Lebih jauh dijelaskan bahwa per-Undang-undangan itu diatur dalam Konvensi Marpol (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships) yang berisikan perjanjian internasional yang mengatur masalah pencemaran lingkungan oleh kapal dan melarang dengan tegas pembuangan bahan bakar minyak di laut.
Seperti telah disinggung diatas, di Indonesia pembuangan bahan bakar minyak ke laut dilarang oleh berbagai undang-undang dan peraturan, antara lain:
Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 87 ayat (1) dan (2);
Kedua, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 105 ayat (1) dan (2);
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 4 ayat (1) dan (2) dan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kapal dan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 6 ayat (1) dan (2), demikan siaran pers yang diterima Redaksi, Selasa (14/2). (MK)