Oil & Gas

Pemahaman Tentang Dana Cost Recovery Migas

img title

Jakarta, petroenergy.id – Pengembalian biaya cost recovery dalam kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) bukan berasal dari dana  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Pembinaan Program Migas, Dirjen Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi, di Jakarta belum lama ini menegaskan,  dana cost recovery dikembalikan setelah melalui perhitungan seluruh pembiayaan selama masa eksplorasi, bukan berasal dari APBN.

“Dananya bukan dari APBN, tapi dari hasil produksi minyak gas sendiri. Setelah hitung-hitungan barunett-nya masuk ke APBN. Jadi tidak ada. APBN tidak pernah mempunyai utang untuk membayar cost recovery,” kata Agus Cahyono.

Menurutnya, cost recovery dihitung dari hasil produksi semasa eksplorasi. Bila kontraktor tidak menemukan cadangan migas, dia menjelaskan, maka cost recovery tidak dibayarkan. Jadi tidak ada mekanismenya bahwa cost recovery seluruhnya dibayarkan dari APBN.

Dalam hal perjanjian kontrak kerja dijelaskan bahwa dalam waktu tertentu kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak menemukan migas,  WK Migas dapat dikembalikan kepada pemerintah. Pemerintah pun tidak semena-mena untuk memutus kontrak kontraktor tersebut. Setelah 10 tahun masa eksplorasi, pemerintah memberikan waktu tambahan untuk menemukan cadangan migas lagi. mk

 

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category