Maritime

Pelindo III Siap Terapkan VGM Untuk Keselamatan Kapal

img title

Surabaya, PetroEnergy.id-- PT. Pelabuhan Indonesia atau Pelindo III (Persero) siap memberlakukan verifikasi berat kotor container ekspor atau verified Gross Mass/ VGM mulai 1 Juli 2016 mendatang. Hal tersebut menindaklanjuti Safety of Life at Sea (SOLAS) Convention (Chapter VI, part A, regulation 2) tentang VGM yang diamandemen oleh International Maritime Organization (IMO).

Kepala Humas Pelindo III, Edi Priyanto mengatakan, selain merencanakan secara aman menurut data yang tersedia terhadap berat kotor container, operator terminal juga akan melakukan pengecekan VGM.

“Pengelola terminal juga akan melakukan inspeksi di terminal yang melayani ekspor impor,” katanya, Minggu (15/3) dalam keterangan persnya.

Edi menjelaskan, dalam menjalankan VGM, pelabuhan tidak membutuhkan persiapan khusus terhadap peraturan IMO/SOLAS terkait verifikasi berat kotor peti kemas. Pasalnya, sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki sudah siap dan mumpuni.

“Sistem informasi petikemas kita juga sudah advance juga sehingga sangat support dalam penerapannya dan lengkap untuk itu (VGM,red). Apalagi kita mengarah ke automisasi,” tegasnya.

Ada dua metode yang diijinkan dalam pemeriksaan berat yakni, pertama menimbang container yang sudah dikemas dan yang kedua menimbang muatan dan isinya serta menambahkan berat kotor pada peti kemas.

Dalam penimbangan peti kemas, pelayaran/ shipper dapat menggunakan jasa forwarder lain yang dibenarkan dalam menentukan berat peti kemas menggunakan metode 1 atau metode 2. Akan tetapi shipper tetap bertanggungjawab terhadap verifikasi bobot peti kemas tersebut.

“Sementara ini kegitan inspeksi masih untuk eksport dan import. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan juga domestik. Kini, domestik sedang siapkan jembatan timbang dan penyiapan gate pada beberapa pelabuhan,” imbuhnya.

Prinsip dasar lainnya, peralatan pengukur berat harus memiliki sertifikasi nasional dan lulus uji kelayakan. Disini pemerintah dapat menerapkan pelaksanaan batas toleransi, namun tidak membebaskan kewajiban shipper dalam menyediakan verifikasi bobot peti kemas yang diperoleh melalui penimbangan.

Verifikasi bobot peti kemas bagi shipper bermanfaat mengurangi resiko kerusakan kargo sedangkan bagi carriers meningkatkan keamanan untuk awak dan kapal, penghematan waktu dengan mengurangi pemuatan kembali dan menghindari pembatalan pada menit akhir.

“Hasil pemeriksaan nantinya sebagai dasar apakah petikemas tersebut dapat dimuat atau tidak. Secara prinsip hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan kapal. Mengingat di terminal sebagai garda terakhirnya,” tuturnya.

Karena itulah IMO mengamandemenkan SOLAS, dimana prinsip dasar dari amandemen baru SOLAS tersebut adalah sebelum container dapat dimuat diatas kapal, bobotnya harus ditentukan melalui penimbangan terlebih dahulu.(adi)

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category