Maritime

Panglima Laot, Penjaga Konservasi Laut Aceh

img title

Petroenergy.id, JAKARTA - Nelayan Aceh punya kearifan lokal terkait konservasi laut. Mereka patuh pada hukum ada Laot (laut).

 

Sejak turun temurun, seperti dikutip dari Mongabay.co.id, nelayan Aceh harus mengikuti aturan adat saat menangkap ikan di laut. Aturan adat laut itu dipimpin Panglima Laot dan telah diberlakukan sejak Aceh berbentuk kerajaan.

 

Kala itu dan hingga kini Panglima Laot mewajibkan bahwa dalam menangkap ikan nelayan tidak boleh merusak lingkungan. Hari-hari tidak boleh melaut juga ditentukan secara bersama.

 

Dalam setahun ada 63 hari tidak melaut. Seperti setiap Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, kenduri laut, 17 Agustus atau 26 Desember yang merupakan peringatan bencana tsunami. Belum termasuk cuaca buruk. Ini semua dilakukan demi memberi kesempatan ikan berkembang biak.

 

Nelayan juga tidak boleh menangkap ikan yang tidak bisa dimakan. Atau larangan memburu paus dan lumba-lumba sebagai satwa yang dilindungi.

 

Selain bertugas menjaga hukum adat tetap berjalan dan meningkatkan taraf hidup nelayan, Panglima Laot  juga memastikan nelayan tidak mencemari laut, tidak merusak terumbu karang dan hutan bakau. Penggunaan racun, bom, pukat harimau atau cantrang telah dilarang sejak lama.

 

Semua larangan itu bertujuan untuk menjamin agar tangkapan ikan yang telah mereka lakukan bisa dinikmati secara turun temurun.

 

Panglima Laot terdiri dari beberapa. Nelayan di pelabuhan dipimpin seorang Panglima Laot Lhok. Panglima Laot Provinsi bertugas mengkoordinir seluruh nelayan di Aceh.

 

Menurut Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek, bagi nelayan yang melanggar aturan yang telah disepakati bersama akan dikenakan sanksi. Mereka tak bisa mengelak, karena aturan selalu dibuat nelayan bersama pimpinan adat laut.

 

Untuk diketahui, Aceh memiliki garis pantai sepanjang 2.666,27 kilometer dengan 272 pulau. Terdiri atas enam pulau kecil terdepan dan 1.182 desa pesisir. Dari jumlah itu, 22 pulau berpenghuni.

 

Potensi perikanan Aceh sangat besar. Rata-rata produksi perikanan tangkap berkisar 158 ribu ton per tahun dan masih bisa dioptimalkan produksinya.

 

Melihat luas dan potensi perikanannya, sungguh tepat kehadiran Panglima Laot. Sebuah upaya pemerintah setempat dalam mengatur laju konservasi laut berdasarkan hukum adat atau kearifan lokal.

 

Berkaca pada kearifan lokal Aceh dalam menjaga konservasi laut, maka sudah selayaknya masyarakat sadar bahwa laut adalah masa depan bersama. Laut harus dijaga kelestariannya.

 

Saat masih menjabat Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pernah mengatakan, keberadaan Panglima Laot sebagai lembaga adat merupakan kearifan lokal yang berkaitan dengan semangat kemaritiman.

 

Peran dan fungsinya meliputi tata cara penangkapan ikan dan mengatur pelaksanaan hukum adat laut. Juga, pemersatu nelayan hingga penjaga keamanan laut. [harjo]

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category