Oil & Gas
Nantinya “Harus Gross Split” Kontrak Baru Blok Rapak dan Ganal

Petroenergy.id, Jakarta - Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan saat ini masih mengevaluasi proposal perpanjangan kontrak dari Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebagai operator dari Blok Rapak dan Ganal. Kontrak block Rapak sendiri akan berakhir tahun 2027, sedangkan block Ganal berakhir tahun 2028.
Pemerintah menegaskan kontrak baru Blok Rapak dan Ganal nantinya menggunakan skema gross split. "Harus gross split," tutur Achandra di Jakarta, Selasa (29/1).
Selain mengajukan POD Revisi I untuk proyek IDD, Chevron memang telah memasukkan proposal perpanjangan kontrak untuk Blok Rapak dan Blok Ganal yang yang sampai saat ini blok tersebut masih menggunakan skema cost recovery (pengembalian biaya operasional) dan akan habis kontrak pada 2027/2028. Pemerintah pun sedang mengevaluasi proposal perpanjangan kontrak yang diajukan oleh Chevron.
Blok Rapak dan Ganal ini termasuk dalam Proyek Ultra Laut Dalam (Indonesia Deepwater Development/IDD). Arcandra pun menjanjikan proposal pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) IDD selesai kuartal I tahun ini.
Arcandra mengatakan saat ini Kementerian ESDM masih mengevaluasi proposal yang diajukan Chevron Indonesia. “Jadi di kuartal I tahun 2019, sehingga onstream lebih cepat. [str]