Maritime
Menteri Trenggono: Prinsip “Ekonomi Biru” Pemanfaatan Ruang Laut

Petroenergy.id, JAKARTA - Menjaga kesehatan laut sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama. Pasalnya, di dalam laut terdapat banyak aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial. Untuk itu, semua pihak hendaknya memastikan pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip "ekonomi biru".
"Ruang laut merupakan tempat penghidupan, sumber bahan pangan, aktualisasi budaya, dan penopang perekonomian bangsa, baik pada saat ini maupun di masa yang akan dating.” Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menandaskan hal itu.
Menteri mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang semakin mempertegas tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengelola wilayah atau ruang laut.
Selain urusan perencanaan tata ruang laut, menurut Menteri pada sebuah acara yang berlangsung secara virtual, di Jakarta, belum lama ini, KKP juga diberi kewenangan melaksanakan urusan pemanfaatan ruang laut.
Kewenangan itu di antaranya meliputi penerbitan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk semua kegiatan berusaha yang sifatnya menetap di laut.
Dokumen PKKPRL diterbitkan sebelum perusahaan mengurus izin berusaha, baik di wilayah perairan maupun di wilayah yurisdiksi. "Penataan ruang laut merupakan siklus berurutan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan," ujar Menteri.
"Perencanaan ini tidak saja mencakup permukaan atau kolom air saja, tetapi mencakup ruang 3-dimensi mulai dari permukaan, kolom air, hingga dasar laut," ujarnya menambahkan.
Menteri Trenggono optimis, dengan terintegrasinya tata ruang wilayah darat dan laut sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan memberikan iklim kondusif bagi kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
"Seluruh penyelenggaraan penataan ruang yang kita lakukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tiga program terobosan KKP pada periode 2021-2024 yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan nasional," ujar Menteri.
Tiga program prioritas itu meliputi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SDA perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan, pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan, dan pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal.
Bahas Amanat KKP
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP, Hendra Yusran Siry menjelaskan, acara ini dimaksudkan untuk membahas amanat KKP yang terdapat di beberapa peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara terukur dan berkelanjutan.
Peraturan perundang-undangan itu adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang terkait yaitu PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Termasuk PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan atau Hak Atas Tanah. Dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 terkait pembangunan pengelolaan ruang laut.
Dialog ini diharapkan menghasilkan rumusan penguatan organisasi dan kelembagaan penataan ruang laut sesuai implikasi tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan penataan ruang laut pasca UU Cipta Kerja, dengan berprinsip blue economy.
"Sehingga benar-benar menjadi pilar utama peningkatan kontribusi sektor kelautan dan perikanan dalam perekonomian nasional," ujar Hendra. [tius]