Maritime

Lembaga Pemerintah Sepakat Bentuk Pengadilan Khusus Perikanan

img title

Batam, PetroEnergy – Laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2014 Indonesia telah mengalami kerugian hingga Rp 101 trilliun per tahun yang disebabkan oleh penangkapan ikan ilegal, tidak diregulasi dan tidak dilaporkan (Illegal, Unreported and Unregulated Fishing/IUUF). Hal ini merugikan Indonesia karena sektor perikanan berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Pada tahun 2015, perikanan berkontribusi 2,31% terhadap Pendapatan Domestik Bruto dengan pertumbuhan per kuartal antara 7 sampai 8,5%, (KKP,2015).

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam melawan perikanan illegal adalah koordinasi diantara lembaga terikait. Untuk itu EU-UNDP SUSTAIN, proyek hibah bernilai € 10 juta yang didanai oleh Uni Eropa dan diimplementasikan oleh UNDP Indonesia, mendukung peningkatan kapasitas pengadilan khusus di Indonesia, salah satunya adalah pengadilan perikanan. Secara keseluruhan, Indonesia memiliki 10 pengadilan perikanan yang tersebar di beberapa daerah antara lain: Medan, Jakarta Utara, Bitung, Pontianak, Tual, Tanjung Pinang, Ranai, Ambon, Sorong, dan Merauke. Menurut data Mahkamah Agung terdapat 619 perkara yang terdaftar terkait perikanan sejak tahun 2010 hingga 2016. EU-UNDP SUSTAIN juga akan memfasilitasi pelatihan terpadu antara lembaga penegak hukum dan pengadilan khusus perikanan untuk meningkatkan koordinasi dan penanganan di lapangan saat menangani tindak pidana perikanan.

“Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Diregulasi dan Tidak Dilaporkan atau IUUF bukanlah perkara yang mudah untuk diatasi karena banyaknya actor yang terlibat serta sifat dari sektor ikan perikanan itu sendiri,” kata Franck Viault, Kepala Bagian Kerjasama Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia. “Indonesia membutuhkan personil penegak hukum yang kuat untuk melawan penangkapan ikan ilegal dan melindungi serta melestarikan sumber daya laut, serta mempromosikan perikanan yang berkelanjutan untuk kepentingan rakyat, khususnya nelayan skala kecil (termasuk nelayan perempuan) yang sangat bergantung pada perikanan sebagai mata pencaharian mereka” tambah Viault.

Perkuat Koordinasi Lembaga

Lebih dari lima puluh perwakilan dari pengadilan perikanan, Kejaksaan Agung, Polisi Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta TNI Angkatan Laut untuk pertama kalinya bertemu di Batam pada tanggal 18 hingga 22 April 2016, dan berkoordinasi tentang langkah–langkah penting dalam melawan IUUF.

Gilles Blanchi, Kepala Penasehat Teknis serta Manajer Proyek dari EU-UNDP SUSTAIN menekankan bahwa, “Besarnya dampak tindak pidana perikanan di Indonesia menuntut pendekatan terpadu oleh semua lembaga penegak hukum dan badan peradilan/yudisial. Hanya dengan strategi tersebut, berdasarkan pada kerjasama antar lembaga serta koordinasi, maka Indonesia dapat memerangi penangkapan ikan ilegal dan melindungi biota laut yang beraneka ragam; termasuk juga mengurangi kejahatan yang berkaitan yaitu perdagangan manusia, penggelapan pajak, dan pencucian uang. Melalui pelatihan terpadu ini, kami bertujuan untuk memperkuat kapasitas Indonesia untuk menyelidiki, menuntut, dan memberi sanksi kepada para pelaku yang melanggar hukum perikanan
Indonesia.”

Ia menambahkan, “Kerjasama antar lembaga ini pun berkontribusi untuk memastikan akuntabilitas korporasi, memulihkan kerugian negara, dan akhirnya mempromosikan praktik perikanan yang bertanggung jawab di mana laut dapat digunakan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dalam
negeri serta pada saat yang sama, melestarikan biota laut. "

Agus Subroto SH, MH, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan bidang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, menyampaikan dalam pidato pembukaannya, “Mahkamah Agung saat ini telah mengadakan pelatihan untuk para hakim perikanan, di pengadilan tinggi dan banding, namun memang masih diperlukan pelatihan terpadu antar instansi penegak hokum seperti pelatihan di Batam ini, yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Kami menyambut baik inisiatif dari EU-UNDP SUSTAIN dalam
mendukung tercapainya kolaborasi antar lembaga.”

Pelatihan di Batam merupakan tahap pertama yang mencakup peserta dari wilayah bagian barat Indonesia. Tahap kedua yang merepresentasikan wilayah Indoensia Tengah dan Timur akan dilakukan pada semester kedua tahun 2016. EU-UNDP SUSTAIN memfasilitasi pelatihan ini bersama dengan Badan Peneliti dan Pengembangan serta Divisi Pendidikan dan Pelatihan
Mahkamah Agung. (adi)

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category