Maritime

Laut Natuna, Potensi Kelautan Yang Menakjubkan

img title

Petroenergy.id, JAKARTA - Natuna adalah nama dari  sebuah kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. Tepatnya  berada paling utara di Selat Karimata. Natuna merupakan wilayah kepulauan, terdiri dari tujuh pulau dengan ibukotanya bernama Ranai.

Laut Natuna memiliki daya magnet luar biasa. Sejumlah negara kerap memasuki perairan itu. Namun tidak dalam kegiatan positif. Mereka melakukan kegiatan "illegal fishing".

Mengapa Natuna begitu menarik? Ternyata mereka mengincar potensi sumber daya lautnya. Berulang kali kedapatan kapal asing memasuki wilayah ini. 

Laut Natuna sendiri merupakan wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Namun pemerintah China mengklaim sebagai wilayah mereka.

Ibarat "gula-gula", laut Natuna bukan hanya menjadi incaran China, tapi juga diperebutkan banyak negara tetangga, khususnya negara-negara ASEAN.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, laut Natuna memiliki potensi yang menakjubkan. Tengok saja, terdapat ikan pelagis sebanyak 327.976 ton, ikan demersal 159.700 ton, cumi-cumi 23.499 ton, rajungan 9.711 ton, kepiting 2.318 ton dan lobster kurang lebih 1.421 ton.

Ikan kerapu, tongkol, teri, tenggiri, ekor kuning, udang putih, dan beberapa lainnya juga hidup di laut Natuna.

Bukan hanya kaya biota laut. Laut Natuna juga memiliki cadangan minyak bumi mencapai lebih dari 1 milyar barrel. Juga cadangan gas equivalen lebih dari 100 milyar barrel. Sungguh menakjubkan.

Ada satu lagi potensinya. Laut Natuna merupakan jalur pelayaran internasional dari Taiwan, Hongkong dan Jepang. Sehingga secara bisnis menguntungkan pemilik kawasan itu.

Jadi, wajar jika banyak negara mengklaim Laut Natuna sebagai wilayah mereka.

Deklarasi Juanda

Sebaiknya diketahui juga bahwa pulau-pulau terluar pada gugusan Natuna yang dijadikan titik dasar terluar wilayah Indonesia telah ditetapkan dalam Deklarasi Juanda.

Deklarasi ini didaftarkan di PBB pada 2009 sesuai Konvensi Hukum Laut 1982. Deklarasi ini lebih dikenal dengan sebutan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Anehnya, sampai hari ini China masih melakukan berbagai upaya menjadikan perairan Natuna sebagai teritorinya. Klaim mereka didasarkan pada "Nine Dash Line" atau sembilan titik putus.

Indonesia sendiri tidak mengakui adanya Nine Dash Line yang dibuat China. Itu adalah klaim sepihak dari China. Nine Dash Line juga dianggap tak sesuai dengan isi dari UNCLOS sebagaimana telah ditetapkan pada tahun 2016.

Garis ini juga pernah menjadi sumber perdebatan antara China dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Filipina, Malaysia, Vietnam dan Brunei. Berdasarkan Nine Dash Line, China  mengklaim wilayah sengketa menjadi miliknya. [harjo]

ads-medium ads-medium

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category