Oil & Gas
Kontrak Perubahan Skema Gross Split Untuk Block Duyung di Tandatangani

Petroenergy.id, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Duyung yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split di kantor Kementerian ESDM kemarin, Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Kontraktor dan partisipasi interest pada blok Duyung 100% dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd. WK Duyung sebelumnya ditandatangani tanggal 16 Januari 2007 menggunakan skema bagi hasil cost recovery. WK Duyung memiliki luas wilayah kerja sebesar 926,94 kilometer persegi. West Natuna Exploration Ltd, kontraktor WK Duyung, merupakan KKKS kedua yang beralih menggunakan skema Gross Split.
Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya juga telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada tanggal 11 Desember 2018 lalu.
Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2. “Perubahan skema tersebut merupakan diskresi Kementerian ESDM”, Ujar Arcandra Tahar.
Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.
Arcandra juga mengatakan, ada enam blok lagi yang akan mengubah kontrak bagi hasilnya ke skema gross split, salah satunya adalah Lapangan Mako, Blok Duyung ini. Sedangkan targetnya, ada enam blok yang akan hijrah sampai Februari mendatang.
Pemerintah berpesan kepada Kontraktor agar melanjutkan proses penyelesaian Plan Of Development, sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi.
Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split sampai saat ini tercatat sudah sebanyak 37 blok. [str], foto: esdm