Oil & Gas
Konsumen Berhak Minta Uji Takar BBM

Jakarta, PetroEnergy.id - Konsumen SPBU berhak meminta uji takar ulang volume BBM kepada pengelola SPBU apabila merasa ragu pada takaran BBM yang dibelinya.
Penegasan ini dikemukakan Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam acara "Launching dan Talkshow Hasil Uji Petik Takaran dan Standar Layanan di SPBU", Senin (21/11/2016) di Acacia Hotel, Jakarta.
"YLKI berharap perlu ada informasi yang jelas dan terpampang pada setiap SPBU, bahwa konsumen bisa meminta takar ulang BBM bila merasa ragu dengan BBM yang diisi ke kendaraannya. Pemberitahuan itu bisa berupa spanduk atau stiker," ujar Tulus Abadi.
Penegasan Tulus terkait dengan hasil uji petik YLKI terhadap 48 SPBU dari 900 SPBU yang ada di Jabodetabek, di mana ditemukan 20 nozzle (8,7%) dari 229 nozzle yang diuji petik melebihi standar batas toleransi.
"Ke 20 nozzle yang di luar standar itu, hasilnya nenunjukkan minus tertinggi adalah 99,50 ml per 20 liter atau setara tujuh sendok makan. Sementara hasil plus tertinggi 134,17 ml per 20 liter atau setara sembilan sendok makan," ujarnya.
YLKI merekomendasikan agar SPBU yang takaran nozzlenya belum memenuhi standar toleransi Pertamina (60 ml/20 l) itu segera melakukan tera ulang. Namun, bila menggunakan standar toleransi Metrologi Legal (100 ml/20 l), YLKI menemukan hanya terdapat dua SPBU yang tidak memenuhi standar.
YLKI juga mendapati enam SPBU dari 48 yang diuji petik memiliki fasilitas toilet memadai dan empat SPBU memiliki mushola yang sesuai keinginan konsumen
"YLKI akan memperluas pengujian semacam ini ke berbagai wilayah, demi menjamin konsumen SPBU memperoleh BBM dan pelayanan yang memadai," kata Tulus. (san)