Maritime

KKP Sikat Pelaku Illegal & Destructive Fishing

img title

Petroenergy.id, JAKARTA - Sesaat setelah menjabat Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono langsung melakukan gebrakan.

Salah satu yang dilakukan Trenggono dan jajarannya tidak tanggung-tanggung. Dia menindak tegas kegiatan 'illegal fishing' dan 'destructive fishing'. Juga penanganan penyelundupan Benih Bening Lobster.

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP), KKP berhasil menggagalkan berbagai praktik ilegal di sejumlah wilayah pada periode Januari sampai April 2021.

Hingga kuartal I 2021, menurut data KKP, Ditjen PSDKP telah menangkap 72 kapal. Rinciannya, 12 kapal asing pelaku illegal fishing (5 kapal berbendera Malaysia dan 7 kapal berbendera Vietnam). Adapun 60 kapal lainnya merupakan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional.

"Dalam 100 hari kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP telah melakukan penangkapan terhadap 72 kapal," ujarnya.

Berdasarkan informasi Plt Dirjen PSDKP, Antam Novambar, puluhan kapal tersebut langsung ditangani secara hukum. Saat ini tiga kapal telah diputus pengadilan (inkracht), empat kapal proses persidangan, lima kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II).

Selanjut, sembilan kapal dalam telah P-21 Tahap I, 32 kapal dalam proses penyidikan, delapan kapal diberikan sanksi administrasi, dan 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Pada proses ini, KKP bergerak bersama Kejaksaan Agung.

Sejumlah modus operandi yang sering ditemukan di lapangan, diantaranya kapal-kapal ilegal khususnya di laut Natuna, beroperasi dengan berpencar. Sebuah strategi yang sengaja dilakukan untuk menyulitkan KKP melakukan penindakan.

Alat tangkap yang digunakan juga semakin beragam. Bukan hanya trawl. Yang terbaru, kata Antam, penangkapan lima kapal menggunakan alat tangkap jaring cumi.

Sejak awal 2021, KKP juga melakukan penindakan terhadap kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Sebut saja penangkapan ikan menggunakan bom ikan, setrum, maupun bius ikan. Yang telah diamankan Ditjen PSDKP sebanyak 41 pelaku destructive fishing.

Bukan cuma itu. KKP bersama dengan Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas (Satgas) 115 telah melakukan penenggelaman barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan.

Setidaknya ada 26 kapal illegal fishing serta alat penangkapan dan perlengkapan kapal dimusnahkan di sejumlah lokasi. Batam, Banda Aceh, Pontianak, dan Natuna menjadi lokasi penenggelaman.

Ditjen PSDKP juga melakukan pemusnahan alat tangkap, alat bantu penangkapan dan ikan invasive. Pemusnahan ini dilakukan karena termasuk alat penangkapan ikan yang dilarang dan ikan berbahaya. Total sebanyak 221 barang hasil pengawasan dimusnahkan.

Kerja positif juga diterapkan Ditjen PSDKP-KKP dibantu Dit Polair Mabes Polri. Kerjasama itu berhasil mengungkap sejumlah praktik penyelundupan lobster selama periode Januari sampai April.

Kedua lembaga itu berhasil menggagalkan penyelundupan di Jambi. Sebelumnya pada Februari, mereka juga berhasil melakukan penangkapan pelaku pengepul di Pandeglang dan mengamankan 4.153 ekor Benih Benih Lobster (BBL).

Keberhasilan yang dicapai itu semata-mata karena ada instruksi yang tegas dari sang Menteri. Diungkap Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono bahwa Menteri Trenggono telah memberikan instruksi dengan jelas agar Ditjen PSDKP bertindak tegas terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran.

Pengawasan Ketat

Ikut ambil bagian juga dalam pengawasan adalah Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Badan ini melakukan pengawasan ketat di bandara, pelabuhan maupun pintu-pintu perbatasan negara. Tujuannya, mengantisipasi terjadinya penyelundupan sumber daya kelautan dan perikanan, terutama BBL.

Penangkapan aksi penyelundupan BBL merupakan hasil sinergi dari unit kerja lingkup KKP maupun Polri, Kejaksaan, TNI AL, Bea Cukai dan unsur lainnya serta pemerintah daerah.

Berdasarkan data KKP, total pelanggaran penyelundupan yang terjadi sejak 23 Desember 2020 hingga 14 April 2021, sebanyak 35 kasus. Nilai sumber daya ikan yang diselamatkan setara Rp210 miliar.

Menurut Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Rina M, terdapat delapan kejadian pelanggaran penyelundupan terbesar pada periode tersebut.

Dirinci oleh Rina. Dua kasus di antaranya terjadi di Tarakan, tiga kasus di Makassar. Sementara di Gorontalo, Tahuna serta Jakarta I masing-masing dua kasus. Adapun tiga kasus lainnya masing-masing terjadi di Surabaya I dan Mataram, serta delapan kasus di Jambi.

Kunci keberhasilan penggagalan penyelundupan itu sebagai buah dari kerja profesional tim KKP dan instansi terkait. Kerja itu didasarkan pada analisis dan mitigasi risiko, selain juga peningkatan pengawasan di tempat-tempat rawan penyelundupan. Termasuk membangun sinergitas pengawasan dan penanganan kasus antar instansi terkait. [harjo]

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category