Oil & Gas
IRR Migas Akan Naik Lebih dari 15 Persen

Jakarta, petroenergy.id – Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, terdapat struktural yang perlu dibenahi dengan cepat misalnya, mengganti formula perpajakan. Hal penting agar internal rate of return (IRR) suatu proyek diharapkan di atas 15 persen.
Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan hal tersebut diatas, Senin (29/8), di Kementerian ESDM, berkaitan dengan formula perpajakan baru yang akan dibicarakan oleh Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak.
Menurutnya, untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas, Pemerintah akan meningkatkan IRR proyek hulu migas di atas 15 persen tersebut.
Oleh karena itu, rencana penyerahan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang rencananya pekan ini diserahkan ke Setneg, diperkirakan mundur.
Ditambahkannya bahwa PP No 79 tahun 2010 disusun ketika kondisi ladang minyak memiliki tingkat kesulitan yang variatif, ada yang sulit, ada yang gampang, dan setengah gampang di saat eksplorasi. Dan selama sekian tahun berjalan, kata dia, ladang minyak yang gampang sudah habis dan tinggal wilayah ladang yang sulit.
“Kondisi ladannya sulit ditambah proyek IRR-nya rendah, ini tidak ada orang yang akan investasi. Karena itu, salah satu upaya untuk mempercepat dengan cara membenahi beberapa hal seperti mencoba mengganti formulanya,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Menyangkut kewenangan, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar kewenangan untuk mengatur dan mengevaluasi lapangan-lapangan migas ini dikembalikan ke Kementerian ESDM yang, sekarang masih di bawah Kementerian Keuangan.
“Dulu kewenangan ini di Kementerian ESDM, kemudian di alihkan ke Kementerian Keuangan. Itu kita minta supaya dikembalikan lagi ke sini saja. Karena, tanpa itu kami yang di sini sulit melakukan evaluasi,” pungkasnya. (mk)