Energy
Ihwal Permen ESDM No. 10/2017
Twitter

Jakarta, petroenergy.id - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik telah resmi diterbitkan beberapa waktu lalu. Mengutip pemaparan yang diterbitkan Ditjen Ketenagalistrikan, berikut poin-poin utama Permen tersebut.
Ruang Lingkup Pengaturan
- Agar terjadi kesetaraan risiko dalam jual beli listrik antara penjual (IPP) dan Pembeli (PLN) khususnya terkait aspek komersial.
- Untuk memberikan payung hukum agar pembangkit yang masuk ke sistem wajib memenuhi keandalan sistem yang dipersyaratkan.
- Mengatur PJBL untuk seluruh jenis Pembangkit termasuk panas bumi, PLTA dan PLT Biomass. Untuk pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro di bawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri.
- Sebagai tindak lanjut dari Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XIII/2015.
Jangka Waktu Perjanjian
- Jangka waktu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) paling lama 30 tahun, dengan mempertimbangkan jenis pembangkit, dan dihitung sejak COD.
- PJBL menggunakan pola kerjasama berupa Build, Own, Operate, Transfer (BOOT).
- Dalam PJBL, biaya kapasitas (komponen A) pada harga jual tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai.
- Investasi yang didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun.
- Ketentuan detail lain mengenai pola kerja sama diatur dalam PJBL
Ketentuan Komisioning & COD
- Ketentuan Komisioning wajib mengacu pada Permen ESDM No 5/2014 jo. 10/2016 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
- Pengoperasian wajib mengacu pada Permen ESDM tentang Grid Code yang telah tersusun: Jawa Madura Bali; Sumatera; Sulawesi; Kalimantan.
- Ketentuan COD: Jika terjadi percepatan COD karena diminta PLN à berhak mendapat insentif; Jika terjadi keterlambatan à pinalti
Transaksi
- PLN wajib membeli listrik sesuai Availability Factor (AF) atau Capacity Factor (CF) dengan harga sesuai persetujuan harga jual.
- IPP wajib menyediakan energi sesuai kontrak (ketentuan deliver or pay).
- Dalam hal penjual tidak dapat mengirimkan energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan penjual, maka penjual wajib membayar pinalti kepada PLN.
- Pinalti proporsional sesuai biaya yang dikeluarkan PLN untuk menggantikan energi yang tidak dapat disalurkan.
- Dalam hal PLN tidak dapat menyerap energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan PLN, maka PLN wajib membayar pinalti kepada penjual (take or pay).
- Pinalti proporsional sesuai komponen investasi
- Pelaksanaan operasi sistem untuk memenuhi kebutuhan beban melalui pembangkitan dengan biaya termurah (least cost).
- Pengendali operasi sistem (dispatcher) wajib melaporkan kepada pemerintah, terutama pelaksanaan Performance Guarantee untuk pinalti bulanan. (san)