Event

IAGI Sampaikan 11 Point Utama Pentingnya UU Geologi

img title

Jakarta, petroenergy.id-- Ketua Umum IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia), Sukmandaru Prihatmoko menginginkan Pemerintah menindak lanjuti usulan penyusunan Undang-Undang Geologi yang belum terwujud. Pasalnya, kata Daru (sapaan akrabnya), sejak tahun 2015 dimana IAGI mengusulkan RUU Geologi, saat ini permasalahan geologi makin kompleks dan berimbas ke kehidupan sehari-hari.

Dalam keterangannya Daru menyatakan, ada 4 hal utama diantaranya; Pertama, kerawanan Indonesia terhadap bencana geologi yang tinggi seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, amblesan tanah; di sisi lain jumlah populasi yang terus meningkat. Untuk itu diperlukan sistem mitigasi bencana yang komprehensif dan dapat dikelompokkan sebagai “geo-hazard”.

Aspek kedua, “geo-resource”, mempertimbangkan potensi sumberdaya geologi (migas, batubara, panas bumi, mineral, air tanah) yang perlu penanganan dan pengelolaan terpadu. Ketiga, kompleksitas masalah lingkungan terkait dengan geologi juga memerlukan perhatian khusus, yang terkait dengan isu konservasi vs pemanfaatan sumberdaya alam (ini dikategorikan sebagai “geo-environment”. Sementara itu aspek ke empat dikategorikan sebagai “geo-engineering” yang menangani aplikasi geologi dalam bidang keteknikan/ infrastruktur.

Diharapkan UU Geologi akan menjadi dasar hukum pengelolaan lingkup kegeologian nasional. Dengan ini akan lebih ditegaskan bahwa pemerintah berwenang mengatur dan menangani tata ruang dan mitigasi bencana, pengelolaan sumberdaya kebumian, konservasi lingkungan geologi dan pembangunan infrastruktur berdasarkan hasil pemetaan, penelitian dan pengembangan ilmu geologi.

Untuk mengimplementasikan hal ini akan diperlukan satu lembaga yang menangani lingkup kegeologian nasional secara terintregrasi. Dalam hal ini IAGI mengusulkan peningkatan tugas dan fungsi dari Badan Geologi yang saat ini dibawah Kementerian ESDM, menjadi suatu Badan Geologi Nasional yang lebih kuat di bawah kendali langsung Presiden.

Di kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kemarin (1/1) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komite II, IAGI mengemukakan 11 poin utama yang harus ada di dalam RUU Geologi, yaitu:

1. Legislasi/ Regulasi
2. Pengembangan Lembaga Kegeologian
3. Pemetaan Geologi Nasional
4. Pengelolaan Sumberdaya Kebumian
5. Aplikasi Geologi pada Pembangunan Infrastruktur
6. Mitigasi Bencana Geologi
7. Penataan Lingkungan Geologi
8. Pengembangan Ilmu Pengetahuan Kebumian (Geo-science)
9. Pendidikan, Pelatihan dan Kompetensi
10. Peningkatan Partisipasi Organisasi Profesi Kebumian
11. Pemberdayaan Usaha Jasa Geologi dan Geofisika Nasional

IAGI juga menyampaikan tentang Peran Geologi pada Pembangunan Infrastruktur yang dibawakan oleh Imam Sadisun. Topik ini lebih mengulas tentang pentingnya data dan informasi geologi untuk dipakai sebagai dasar pertimbangan pembangunan infrastruktur, seperti bendungan, jalan, bangunan dan permukiman, terowongan dan lain-lain. Di sisi lain IAGI juga akan terus memperjuangkan tersusunnya UU ini untuk kebaikan dan kemanfaatan nasional. (adi)

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category