Oil & Gas

Hilirisasi Gas Bumi Untuk Mendukung Industri Dalam Negeri

img title

Jakarta, PetroEnergy.id-- Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Harjanto belum lama ini di Jakarta menyatakan pihaknya menginginkan agar penyesuaian harga gas yang tertuang dalam Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dapat memacu hilirisasi.

“Penyesuaian harga gas memang untuk meningkatkan ekspor, namun produk yang di ekspor harus diberi nilai tambah dulu melalui hilirisasi, jangan setengah jadi lalu diekspor,” ujarnya. Contohnya, kata dia, bahan baku gas alam yang murah diubah menjadi metanol, kemudian langsung diekspor tanpa memberi nilai tambah, sama saja memberikan daya saing kepada negara lain.

Ditambahkannya, metanol tersebut harus melalui proses hilirisasi tahap selanjutnya agar harganya lebih tinggi, kemudian baru diekspor. “Maksudnya diberi harga murah biar bisa kehilir lagi, nilai tambah dibangun, industri hulunya kompetitif dan hilirnya bisa punya potensi ekspor,” tuturnya.

Harjanto menjelaskan, ke-tujuh industri yang ditetapkan dalam Perpres 40/2016 tersebut saat ini sedang menunggu mekanisme penghitungan penyesuaian harga gas yang dimaksud, di mana, formulanya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM. “Tujuh industri tersebut yakni, industri petrokimia, oleochemical, baja, sarung tangan karet, pupuk, kaca dan keramik,” tukasnya

Menanggapi hal ini Qoyum Tjandranegara, Anggota Komite BPH Migas kepada PetroEnergy menyatakan sangat setuju atas hilirisasi gas bumi. Pasalnya gas bumi lebih efisien 1,1 – 1,3 kali dan lebih bersih. Selain itu gas bumi jika dimanfaatkan untuk keperluan domestik akan menghemat devisa serta menghemat biaya operasi sektor industri, listrik dan transportasi disamping dapat menghemat subsidi energi. Penghematan-penghematan ini akan bermuara kepada kenaikkan perekonomian/PDB Indonesia.

Saat ini, kata dia, jual gas bumi ke Singapura lebih mahal dibandingkan dengan jual ke domestik lalu dianggap Pemerintah sudah memberikan subsidi. Hal ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan definisi subsidi yang baku. Kalaupun disebut sebagai kehilangan kesempatan (loss of oppurtinity) hanya berlaku kepada produsen gas bumi saja, tetapi Pemerintah harus impor BBM juga.

"Ekspor gas bumi untuk mengganti impor BBM tidak menguntungkan Negara karena harga gas bumi lebih murah 55% dari harga BBM. Memang ekspor gas bumi memang akan menambah APBN, tetapi hasil ekspor gas bumi dipakai untuk impor BBM juga. Ini kan pemborosan dan menguras devisa, " tukasnya. (adi)

 

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category