Oil & Gas

DPR Tunggu Blue Print Holding Energi

img title

 

Jakarta, PetroEnergy.id -- Pemerintah saat ini sangat gencar dalam melancarkan upaya pembentukan holding BUMN. Secara umum, pembentukan holding bisa diterima, karena holding merupakan salah satu aksi korporasi yang tujuannya sebagai upaya untuk mendorong bisnis agar lebih kompetitif dan untuk memperkuat struktur asset dan modal.

Anggota DPR RI dari Komisi VI, Siti Mukaromah berpendapat bahwa saat ini Holding belum layak dilakukan karena dari sisi internal masih perlu evaluasi. Evaluasi tersebut diantaranya dari Corporate Culture.

"Saat ini mental pemegang jabatan BUMN masih mental birokrasi. Mereka mempunyai wewenang namun tanggungjawabnya rendah. Kultur korporasi belum tertanam." kata dia dalam suatu acara di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Kemudian, katanya peran BUMN belum jelas. Sebagaimana rekomendasi BPK, seharusnya diperjelas dalam 3 kategori peran. yaitu peran strategis; BUMN dengan ruang lingkup dan aset yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan potensi dalam negeri seperti: PT Dirgantara Indonesia, PT PlNDAD. Peran komersil; BUMN yang mampu bertarung dengan swasta dan Peran, seperti BUMNBUMN karya. Dan Peran PSO; BUMN yang melakukan tugas negara dalam mengemban amanat hajat hidup orang banyak. Misal Perum Bulog.

Dari sisi road map, Kementrian BUMN belum pernah mengajukan road map yang jelas khususnya kepada komisi Vl DPR RI sehingga bisa terbaca arah kebijakan kedepan. "Kebijakan holding jadi nampak tergesa-gesa." tegasnya.

Dari sisi kinerja Perusahaan, Siti melihat kinerja perusahaan BUMN sangat variatif. Ada yang secara keuangan bagus dan sehat dan ada yang sakit. Maka harus ada pemetaan yang jelas antara BUMN yang sehat dan BUMN yang sakit, dan pemetaan bisa menjadi bahan pertimbangan saat holding

Dari aspek payung hukum, saat ini RUU BUMN sebagai revisi UU no 19 tahun 2003 masih dalam pembpahasan dikomisi VI DPR Rl. Artinya aturan terkait perusahaan BUMN belum ada payung hukum walaupun kita mengacu pada U no 19 tahun 2003 ini, berarti holding akan tersandung beberapa persoalan misalnya; definisi BUMN sebagaimana diatur pasal angka 1.

Yang masuk kategori sebagai BUMN hanyalah perusahaan induk saja. Karena frasa penyertaan (modal) secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan memberikan konsekuensi anak usaha dari induk gerusahaan tidak termasuk BUMN. Sehingga tidak isa begitu saja diholding. "Lalu bagaimana dengan anak anak usahanya? Apakah lepas begitu saja?," tanya Siti.

"Yang terakhir adalah masalah Blue Print. Ini juga tidak jelas padahal kami sudah meminta kepada Kementrian BUMN untuk disiapkan dahulu soal ini. Kami  masih menunggu," tandasnya. (adi)

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category