Oil & Gas
Abaikan Penetapan Harga Gas, Pemerintah Cabut Izin Badan Usaha
Jakarta, petroenergy.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada seluruh badan usaha gas untuk tunduk dan patuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 soal penetapan harga gas bumi. Tak main-main, badan usaha yang berani menjual gas kepada industri dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan itu, Kementerian ESDM pun mengancam untuk membekukan izin usahanya.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pembinaan Program Migas, Direktorat Jendral Minyak Dan Gas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi seusai upacara Hari Kebangkitan Nasional di Kementerian ESDM jakarta, Jumat (20/5). Menurutnya, pihaknya saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang nantinya akan menjadi aturan turunan dari Perpres 40 Tahun 2016 tersebut.
Agus pun memastikan, harga maksimal gas sebesar USD 6 per MMBTU tidak hanya berlaku di sektor hulu tetapi juga menjangkau langsung hingga ke pelaku industri. Mengacu pada pasal 3 beleid tersebut, menurutnya pengusahaan niaga gas juga harus mengikuti ketentuan itu.
"Di salah satu pasalnya disebutkan,bahwa pengurangan ini wajib di pass through ke pelanggan. Kalau masih ada badan niaga gas yang tidak mengikuti, izinnya bisa kami bekukan. Kalau urusan perdatanya ya tinggal nanti ada hitung-hitungannya," jelas Agus.
Dia pun menjamin, pemberlakuan peraturan ini tidak akan menyebabkan margin pengusahaan gas berkurang, meskipun kini harga yang diterima pengguna akhir menjadi lebih murah. Namun demikian, Agus belum bisa mengumumkan bagaimana mekanismenya, ia hanya mengatakan nantinya hal itu akan dimuat di dalam Permen tata kelola gas yang kini masih dibahas.
"Masalah margin nanti ada tahap keduanya. Masalah kapan Permen tata kelola gas ini keluar, tunggu tanggal mainnya saja. Pak Menteri sudah menginstruksikan kami untuk segera menyelesaikan Permen itu," tuturnya.
Agar implementasi harga gas hingga hilir ini berjalan dengan baik, dia pun memastikan, instansinya sudah melacak sektor-sektor apa saja yang selama ini mendapatkan harga gas di atas USD 6 per MMBTU. Pendataan terkait sektor tersebut sudah selesai dan akan dicantumkan di dalam Permen baru tersebut.
Agus menambahkan, sektor-sektor itulah yang nantinya menjadi perhatian lebih karena sangat berpengaruh terhadap besaran kompensasi selisih gas yang perlu ditutupi melalui penerimaan negara.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Perpres Nomor 40 Tahun 2016, penurunan harga gas bagi industri hanya berlaku bagi industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Kemudian, sesuai dengan pasal 2 aturan yang sama, pengaturan harga gas bumi akan ditentukan oleh Menteri ESDM. Beberapa kriteria yang digunakan sebagai unsur perhitungan dalam penetapan harga itu, antara lain keekonomian lapangan, harga gas bumi dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen, dan nilai tambah pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. (mulkani)