Maritime

718 Kapal Ikan Eks Asing Illegal Unregulated Fishing

img title

Jakarta, PetroEnergy.id -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastusi mengatakan,sedikitnya ada 718 kapal penangkap ikan eks asing yang masih ada di perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut harus diregistrasi karena kapal-kapal ini adalah kapal asing yang dalam beberapa tahun ini menjadi dan teregistrasi di Indonesia, sehingga seolah-olah kapal itu menjadi kapal milik Indonesia.

Menurut Susi,banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam pemberian kepemilikan kapal Indonesia dari kapal eks asing itu. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Satgas 115, ada beberapa ketentuan yang dilanggar, baik bersifat administratif sampai pidana. “Semua kapal ikan eks asing ini, semua illegal unregulated fishing, baik skala besar maupun kecil,” ujarnya serius kepada wartawan di kantornya, 21/6.

Lebih lanjut ditambahkan, 1 kapal kayu tersebut dalam setahun bisa menangkap 500 sampai 1000 ton ikan. Bertahun-tahun mereka menangkap ikan di perairan Indonesia dan membawa hasilnya ke negeri mereka.”Mereka tidak membayar pajak, membayar restribusi, dan tidak juga datang ke pelabuhan. Bahwa sekarang kami melihat ada 718 kapal ikan eks asing itu karena ada moratorium yang berakhir November 2015 dan adanya acaman penenggelaman kapal, maka minggirlah kapal-kapal itu,” lanjutny serius seraya menambahkan pemilik kapal-kapal itu tidak lebih dari 20 orang saja.

Tindakan itu, kata Susi merupakan pencurian ikan secara massal yang dilakukan oleh korporasi-korporasi “Itu bukan industri. Tidak pernah ikan mereka diolah dan dibekukan serta di jual di dalam negeri. Kalau masuk ke Indonesia dengan sistem importasi,” katanya serius.

Pengusaha-pengusaha yang mewakili kelompok ini melobi seluruh pintu yang bisa diketuk, dari pintu media, pintu-pintu departemen yang ada di negeri ini, termasuk lembaga-lembaga negara lainnya.”Mereka mencoba melobi supaya diizinkan menangkap ikan lagi di negeri kita,” jelasnya.

Menurut Susi sekarang industri penangkapan ikan oleh Penanaman Modal Asing (PMA), oleh kapal asing sudah tidak boleh lagi di Indonesia. Sekarang yang diperbolehkan harus kapal dalam negeri, modal dalam negeri dan harus pengusaha dalam negeri. “Kita tidak perlu bantuan asing untuk menangkap ikan, tegasnya.

Berdasarkan data sampai satu semester tahun ini ada 57 kapal ikan yang telah ditenggelamkan. Ke-57 kapal itu semua kapal yang menangkap ikan secara illegal di wilayah perairan natuna. Total penenggelaman kapal seluruh Indonesia 176 kapal. [] Yuniman

ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small ads-small

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category