Maritime
Roadmap Pengurangan Dwelling Time Disusun
Jakarta, PetroEnergy.id -- "Bapak Menko Maritim telah memberikan kesempatan Kemenhub untuk mengkoordinasikan upaya percepatan pencapaian target-target pengurangan dwelling time" demikian disampaikan oleh Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, setelah menghadiri Rapat mengenai dwelling time di Kementrian ESDM, yang dipimpin oleh Menko Maritim, Luhut Panjaitan, pada hari Selasa, 20 September 2106.
Menhub menyatakan bahwa Menko Maritim telah memberikan arahan agar upaya pengurangan dwelling time yang telah berhasil di Tanjung Priok juga diterapkan di pelabuhan-pelabuhan lain, utamanya di Surabaya dan Medan. Budi Karya menginformasiman bahwa Menko Maritim telah menetapkan bahwa pada tanggal 3/4 Oktober 2016 akan meninjau Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya untuk melihat langsung kemajuan upaya untuk mengurangi dwelling time di Surabaya.
"Hari Rabu, 21 September 2016, di Kemenhub akan diadakan rapat tingkat eselon I untuk meyusun roadmap pencapain target yang telah ditetapkan" imbuh Menhub. Menurut Menhub, dalam penyusunan roadmap ini, akan disinergikan hal-hal yang telah dikerjakan, baik oleh Kemenhub, Bea Cukai dan lembaga-lembaga lainnya, serta akan menampung usul dan pandangan Kepolisian dan TNI guna mempercepat pengurangan dwelling time di pelabuhan-Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Menko Maritim juga menegaskan agar para pejabat Kementrian dan Lembaga Negara tegas dan lugas dalam menjalankan tugas-tugas memberikan pelayanan Kepelabuhanan. Ia memerintahkan agar para wakil Kementrian dan Lembaga Pemerintah yang bertugas di pelabuhan-pelabuhan diberikan kewenangan mengambil keputusan.
"Pemberian kewenangan bagi para wakil Kementrian dan Lembaga Pemerintah di palabuhan sangat penting untuk mengurangi dwelling time, khususnya pada tahap pre-customs clearance", katanya. Sebab kewenangan bagi para wakil Kementrian dan Lembaga di pelabuhan, sangat penting untuk nenentukan koordinator diantara mereka dalam proses pre-customs clearance
Untuk tahapan pre-customs clearance (periode setelah peti kemas dibongkar sampai dengan dilakukan customs clearance/pemeriksaan barang) oleh petugas Bea dan Cukai, memerlukan waktu yang terpanjang, karena meliputi proses perijinan yang dikeluarkan oleh pejabat Kementrian dan Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di kantornya masing-masing di Jakarta. Dengan demikian proses pengurusan perijinan untuk barang yang dibongkar di Pelabuhan di luar Jakarta akan memerlukan waktu yang lebih lama.
"Tadi didalam Rapat Dirjen Bea Cukai menyatakan akan terus memperbaiki waktu proses customs clearance dan Pelindo akan menambah peralatan untuk mempercepat fasilitasi post-customs clearance" imbuhnya. (adi)