Oil & Gas
Kontrak Berskema “Gross Split”, TKDN Penentu Besaran Bagi Hasil

Jakarta, petroenergy.id - Tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) akan menjadi salah satu kriteria penentu besaran bagi hasil dalam kontrak migas skema “gross split”
Demikian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merilisnya. ”Menjaga TKDN merupakan bagian diskusi kami dengan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. TKDN jadi salah satu kriteria besaran ‘split’ (bagi hasil),” kata Ketua Komite Tetap Hubungan Kelembagaan & Regulasi Sektor Energi dan Migas Kadin, Firlie Ganinduto, dalam diskusi di Jakarta, Selasa.
Jika ada dua kontrak migas dengan TKDN 50 persen dan 10 persen, menurut Firlie, besaran bagi hasil untuk kontraktor akan lebih tinggi bagi kontrak dengan TKDN lebih besar.
Namun TKDN bukanlah satu-satunya kriteria penentu besaran bagi hasil. Faktor lain seperti area wilayah kerja dan tingkat kesulitan lapangan juga menjadi pertimbangan untuk menentukan besaran bagi hasil.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Energi dan Migas, Bobby Gafur Umar, seperti dilansir BNI Securities, mengatakan bahwa pemerintah telah menjanjikan aturan tersebut akan menjadi prioritas melalui peraturan menteri.
Intinya, kata Bobby, kalangan pengusaha mendukung rencana penerapan skema “gross split” dalam kontrak migas, namun dengan syarat penggunaan dan kompetensi dalam negeri harus diutamakan. (san)