Maritime
Kapal Penyelundup 3 Ton BBM Solar Ke Singapura Ditangkap
Jakarta, petroenergy.id -- KRI Cucut-866 salah satu unsur dibawah kendali operasi Komandan Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Danguskamlaarmabar) Laksamana Pertama TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., menangkap KM Putri Salju berbendera Indonesia di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/11).
KM Putri Salju ditangkap KRI Cucut-866 saat sedang melaksanakan patroli di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan, KM Putri Salju yang dinakhodai English Aritonang dengan tujuan West OPL Singapura diketemukan pelanggaran SPB tidak ada, manifest tidak ada, crew list dari Singapura tidak ada yang menuju ke Punggur, tanda pendaftaran tidak terpasang, surat tramper tidak ada, Surat keterangan susunan perwira tidak ada, sertifikat pencegahan pencemaran minyak tidak ada serta surat keselamatan pengawalan minimum Kadaluwarsa tanggal 11 November 2016.
Berdasarkan hasil temuan pelanggaran tersebut, KM Putri Salju dengan bobot 184 Gros Ton serta nahkoda dan Empat anak buah kapal beserta muatannya tiga ton (BBM) Bahan Bakar Minyak jenis Solar, dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Lanal Dabo Singkep dengan menggunakan Patkamla Cempa berhasil menangkap kapal pengangkut kayu di perairan Selat Cempa, Kabupaten Lingga.
Penangkapan berawal saat Patkamla (Patroli Keamanan Laut) Cempa sedang melaksanakan patroli rutin mendeteksi adanya sebuah kapal yang berlayar dengan haluan menuju Selat Pintu kemudian didekati kapal tersebut dan diketahui secara visual, kapal kayu tersebut pada posisi 00 13.856N – 104 18.890 E.
Saat diadakan penghentian dan pemeriksaan oleh Tim WFQR Lanal Dabo Singkep menggunakan Patkamla Cempa, diketahui kapal tanpa nama dengan Nahkoda Awang dan ditemukan muatan kayu olahan sekitar 10 Ton (tanpa dokumen) dengan pemilik yang berinisial “I” dan ABK 2 (dua ) orang, sedangkan pemilik kapal berinisial “M” dengan tujuan Kampung Baru Batam.
Menurut Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Sriyanto Modus diduga kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Batam, dan dikumpulkan dengan jumlah tertentu kemudian dibawa ke tujuan akhir Negara tetangga Singapura.
Atas tindakan tersebut nahkoda diduga telah melanggar pasal 16 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Ancaman jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000. dan paling banyak 2.500.000.000.”
Kapal tanpa nama tersebut GT 10 dengan ABK 2 orang berlayar dari Cempa dengan tujuan Kampung Baru Batam dengan tidak membawa atau melengkapi dokumen SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dimana melanggar pasal 323 UU pelayaran No 17 tahun 2008 “ Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat 1 dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Sementara itu Komandan Lantamal IV Laksma TNI S. Irawan mengatakan bahwa akhir-akhir ini beberapa kali Tim WFQR IV menangkap kapal pengangkut kayu, mereka membawa kayu berasal dari Kabupaten Lingga, hal ini sudah lama kita mencium adanya kegiatan illegal loging ini, kemudian mereka bergerak dari selatan menuju keutara dengan menggunakan kapal-kapal yang relatif kecil dan bila melihat patroli petugas mereka bersembunyi dibalik pulau-pulau ataupun masuk ke anak-anak disungai bersembunyi sambil melihat situasi, sekiranya aman mereka kembali melanjutkan perjalanan, mereka juga terkadang memanfaatkan cuaca buruk untuk meloloskan muatan mereka dan menghindari pemeriksaan petugas., selain itu untuk mengelabuhi petugas mereka berlayar pada siang hari karena mereka juga sudah mengetahui bila mereka berlayar pada malam hari pasti banyak patroli dari petugas-petugas yang mempunyai kewenangan dilaut.
“Untuk itu saat ini Tim WFQR-4 Lantamal IV Tanjungpinang telah merubah pola operasi dengan memanfaatkan penginderaan menggunakan Drone untuk mengidentifikasi baik siang ataupun malam dan hal ini terbukti sangat efektif (serta biaya murah) dari beberapa kegiatan kapal ilegal berhasil kita bekuk hasil deteksi dari peralatan Drone yang kita miliki.
WFQR-4 akan terus melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan Kepri dari segala bentuk pelanggaran sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) dan Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) dan tidak akan memberikan celah terhadap pelanggar-pelanggar di laut.(adi)