Maritime

BKI Kurang Respon Terhadap Anggota PIKKI

img title

Bekasi, petroenergy.id - Perhimpunan Industri Komponen Kapal Indonesia  (PIKKI) mempunyai potensi besar untuk mendukung industri galangan kapal nasional dalam memasok kompoten kapal. Namun demikian, PIKKI terkendala perolehan sertifikat dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai persyaratan memasok komponen kapal.

Demikian disampaikan Bendahara PIKKI, Jatmiko ketika dijumpai Petroenergy.id di Metal Workshop CV. Karya Multi Guna, 26/7, di Bekasi. Menurutnya Jatmiko sejak 2015 sudah ada beberapa produk industri komponen kapal yang mengajukan untuk memperoleh sertifikat BKI, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Padahal hampir dua tahun proses pengajuan itu diajukan.

Jatmiko menambahkan, proses untuk mendapat sertifikat itu ada tiga tahap. Pertama, harus mendapat persetujuan dalam bentuk gambar (desain), kedua, persetujuan manufacture dan ketiga membikin prototype untuk mendapat persetujuan.. “Padahal drawing yang dibuat anggota PIKKI sesuai dengan buku Gambar Internasional Standard (GIS) yang dikeluarkan BKI,” ujarnya serius seraya menambahkan bahwa anggota PIKKI mempunyai kemampuan untuk membuat komponen kapal untuk menunjang industri galangan kapal nasional.

Lebih lanjut ditambahkan, hambatan yang sampai sekarang belum terselesaikan adalah pengurusan sertifikat BKI. Padahal galangan kapal sendiri mengatakan bahwa kapal yang dibuat di dalam negeri, 70% komponennya adalah impor. “Masak kita (anak negeri-Red) tidak bisa mencicipi kue itu. Seharusnya dibalik, 30% komponen kapal impor dan 70%-nya produksi dalam negeri,” tandasnya serius.

Sementara pihak galangan kapal sudah menanyakan kemampuan anggota PIKKI dalam membuat komponen kapal. Ketika ditanya pihak galangan kapal: “apakah anggota PIKKI  mempunyai sertifikat BKI, kami tidak bisa jawab. Sampai sekarang kami belum mendapat sertifikat BKI,” ujarnya.

Sejauh ini teman-teman PIKKI sudah ada men-support galangan kapal untuk memasok komponen kapal. Selama ini, komponen kapal produksi dalam negeri dipasang dahulu di kapal, setelah kapal selesai dibangun, baru pihak galangan kapal mengurus sertifikat BKI. Cara demikian merepotkan galangan kapal. “Padahal PIKKI bisa mensupport galangan kapal. Tapi kalau ganjalannnya ada di BKI, PIKKI mau bilang apa,” Tanyanya bali bertanya.

Padahal PIKKI dibentuk berdasarkan kesepakatan kerjasama antara Kementrian Perindustrian, Direktur BKI dan pelaku usaha industri komponen kapal. Sejauh ini pihak Kementrian Perindustrian akan membantu dan membiayai anggota PIKKI mengurus sertifikat BKI.

Memang biaya pembuatan sertifikat BKI menurut sumber PIKKI mencapai Rp. 49.000.000. Angka tersebut belum termasuk biaya kunjungan ke workshop Rp. 345.000 perjam, di luar akomodasi. Kalau sehari diperlukan waktu kunjungan selama 6 jam, apak nggak dua jutaan rupiah perhari. “Kalau kunjungannya selama seminggu, hitung sendiri biayanya. Belum hotel dan akomodasi lainnya,” ujarnya lagi.

Dengan mengeluarkan biaya sebesar itu, kata Jatmiko, benefit apa yang diperoleh. Kan belum tentu anggota PIKKI mendapat order. Pihak galangan kapal kan akan memilih komponen yang lebih murah.. Boleh ajdi kondisi ini yang menjadi kendala industri komponen kapal nasional. (Yuniman)

ads-medium ads-medium

Job Posting

No job posted

Oil Price

Exchange Rate

All Category